FOKUSSATU, DENPASAR - Ny. OH istri seorang hakim bersama dengan TAC salah seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Atas penetapan tersangka tersebut keduanya melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Persidangan praperadilan untuk tersangka TAC disidangkan pada Senin 12 Juni 2023 di Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar yang dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.
Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi Sulawesi Tengah hadir di ruang sidang.
Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali, sementara dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.
Baca Juga: Aktivis Pemuda Bandung Raya Desak KPK Segera Periksa Pengembang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung
Kehadiran dari suami tersangka yang juga seorang hakim tersebut patut diduga akan melakukan intervensi terhadap keberlangsungan praperadilan tersebut sehingga indepensi hakim menjadi terganggu.
Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H, tersebut lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon, bahkan hakim telah mengangendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.
Bahkan untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal. Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.
"Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023," ujar hakim di persidangan.
Baca Juga: Ungkap 6 Kasus Prostitusi Online dan TPPO di Kota Bogor, Polisi Tangkap 9 Tersangka
Usai sidang, penasehat hukum tersangka TAC tidak mau memberikan keterangan meski oleh awak media terus dimintai komentar terkait permohonan praperadilan tersebut. "Gimana pa komentarnya terkait gugatan tersebut? bisa dijelaskan soal apa sehingga melakukan praperadilan? tanya wartawan.
Meski ditanya seperti itu tetap saja tak menggubris pertanyaan wartawan dan langsung keluar dari area PN Denpasar.
Sementara itu, pihak termohon yang diwakili AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu, lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan.
Artikel Terkait
Perhutani KPH Bandung Utara Laksanakan Komando Tabur Benih Serentak Jati Asal KBK
Teten Masduki : Pemerintah Terus Mendorong Revolusi Wirausaha untuk Menambah Jumlah Pengusaha
Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad Kota Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara
Ungkap 6 Kasus Prostitusi Online dan TPPO di Kota Bogor, Polisi Tangkap 9 Tersangka
Aktivis Pemuda Bandung Raya Desak KPK Segera Periksa Pengembang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung