Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad Kota Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 21:52 WIB
Sidang putusan terdakwa kasus pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor dijatuhi 9 tahun penjara.
Sidang putusan terdakwa kasus pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor dijatuhi 9 tahun penjara.

FOKUSSATU.ID - ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Arya Saputra dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).

Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan majelis hakim yang diketuai Iceu Purnawaty dengan anggota Arie Hazairin dan Dewi Hesti Indria telah menjatuhkan putusan atas perkara anak yang berhadapan hukum dengan terdakwa ASR alias Tukul.

Baca Juga: Teten Masduki : Pemerintah Terus Mendorong Revolusi Wirausaha untuk Menambah Jumlah Pengusaha

Dalam putusannya, ASR alias Tukul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

Selain hukuman pidana penjara, Tukul diikutkan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor

"Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan," imbuh Daniel usai persidangan.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Laksanakan Komando Tabur Benih Serentak Jati Asal KBK

Selanjutnya, semua barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas Salman Al Farizi alias Aman.

"Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," kata Daniel.

Sementara isak tangis keluarga korban pecah usai mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Tukul.

Keluarga korban yang terdiri dari ibu, ayah angkat, dan anggota keluarga lain tampak hadir mengikuti persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor.

Baca Juga: Bio Farma berikan Apresiasi Penghargaan Haji untuk Karyawan Terbaik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X