Melindungi UMKM agar Tak Mati, Bupati Indramayu Tinjau Keberadaan Alfamart dan Indomaret

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:52 WIB
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A (Foto tangkapan layar)
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A (Foto tangkapan layar)

Baca Juga: Pegiat Lingkungan Bersama SARK Geruduk KLHK Minta Usut Tuntas Mafia Perusak Hutan

"Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X