Baca Juga: Pegiat Lingkungan Bersama SARK Geruduk KLHK Minta Usut Tuntas Mafia Perusak Hutan
"Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut.***
Artikel Terkait
Perhutani Akan Tutup Wisata Safari Hutan dan Event Off Road di Kawasan Lembang
Pegiat Lingkungan Bersama SARK Geruduk KLHK Minta Usut Tuntas Mafia Perusak Hutan
Artis Senior Indonesia Nani Wijaya Meninggal Dunia
DPRD Kota Bogor Setujui Pembahasan Regulasi untuk Lansia
BI dan Pemprov Jabar Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan