Hal ini disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR) yang mencapai Rp 127 miliar.
Baca Juga: Sebagai Bentuk Apresiasi Terhadap Insan Media, Pertamina Gelar AJP Tahun 2025
Untuk menuntaskan masalah ini, PT BDS telah mengambil langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong PT CFR untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga PT BDS dapat memenuhi tanggung jawabnya kepada para vendor.
Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar merupakan sisa dari total tagihan, di mana lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS.
Penggeledahan di kantor PT BDS berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB, dengan tim penyidik membawa sejumlah boks berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kasus ini.***
Artikel Terkait
Kejari Kabupaten Bandung Tingkatkan Status Kasus PT BDS, Jamparing Institut Desak Penuntasan
Karangan Bunga Korban BDS: Suara Kritis di Depan Gedung DPRD Kabupaten Bandung
Kasus Gagal Bayar PT BDS, Inspektorat Kabupaten Bandung: Saya Baru Melihat di YouTube
Kasus Gagal Bayar PT BDS: Penegakan Hukum di Tengah Sorotan Publik
Hampir 4 Jam Kantor PT BDS Digeledah, Kejari Kabupaten Bandung Sita Dokumen dan Elektronik