Kasus Gagal Bayar PT BDS: Penegakan Hukum di Tengah Sorotan Publik

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:14 WIB
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med

FOKUSSATU.ID - Kasus gagal bayar yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Pemerintah Kabupaten Bandung, kini menarik perhatian publik.

Situasi ini semakin memanas dengan keterlibatan dua lembaga penegak hukum, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang secara bersamaan menangani kasus ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan manajemen PT BDS.

Baca Juga: Pemkab Bandung dan KPK Perkuat Nilai Anti Korupsi ASN

Sementara itu, Kejari Kabupaten Bandung telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup mengenai pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

“Keterlibatan dua lembaga hukum dalam penanganan kasus yang sama menunjukkan adanya keseriusan negara dalam mengungkap fakta dan menindak pihak yang bertanggung jawab,” kata praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, SHI.,MH.,C.Med, Selasa (12/8/2025).

Januar juga menekankan pentingnya koordinasi antara kedua lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, dan prosesnya berjalan sesuai alur hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Mobil BYD Tersambar Petir Tiga Kali di Rest Area, Viral di Medsos

“Penanganan oleh dua institusi harus diiringi dengan koordinasi yang jelas untuk mencegah konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan efektif. Publik menunggu transparansi dan hasil yang akuntabel,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk korban dan aktivis masyarakat, mempertanyakan pengelolaan dana serta dugaan kerugian yang dialami oleh investor dan pihak ketiga akibat gagal bayar PT BDS.

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu dokumen penting yang diduga mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMD tersebut.

Menurut Januar, proses hukum yang terbuka akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor bahwa BUMD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga: Perumda Air Minum Tirta Raharja Kembangkan SPAM di Timur Kabupaten Bandung

“Kasus PT BDS harus menjadi pelajaran bahwa pengelolaan BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Apabila terbukti ada pelanggaran hukum, semua pihak yang terlibat, baik di manajemen maupun pemegang saham pengendali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X