FOKUSSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait suplai ayam boneless dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) untuk tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan Status Kasus
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2025. Sebelumnya, penyelidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Konferensi Pers Kejari
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengungkapkan perkembangan ini dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025). Ia didampingi oleh Kasi Intelijen Femi Irvan Nasution dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan.
Baca Juga: Tatang Sudrajat, Dosen USB YPKP Terpilih Jadi Ketum PDPKN
"Memenuhi janji kami pada press release sebelumnya, hari ini kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, penyelidikan telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Donny.
Proses Penyelidikan yang Mendalam
Donny menjelaskan bahwa penyelidikan telah melibatkan berbagai tahapan, termasuk ekspos perkara dan pemeriksaan saksi-saksi dari internal PT BDS, vendor, Rumah Potong Ayam (RPA), serta pihak PT Cahaya Frozen Group yang merupakan konsumen ayam boneless dari PT BDS. Peninjauan lapangan ke alamat PT Cahaya Frozen Group di Jakarta Timur juga telah dilakukan, serta permintaan keterangan dari ahli kerugian negara.
Belum Ada Tersangka
"Belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Pos Indonesia Siap Jadi Backbone Industri Kurir Nasional, Klaim Miliki Satu Juta Rute
Fokus pada Unsur Korupsi
Donny menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
PT BDS BUMD Pemkab Bandung Klarifikasi Isu Gagal Bayar
DPRD Kabupaten Bandung Serukan Penyelesaian Kasus PT BDS Secara Bijak
DPRD Kabupaten Bandung Didesak Bertanggung Jawab atas Kasus PT BDS
Terungkap! Dugaan Penipuan PT BDS: Kejari dan Polda Jabar Periksa 12 Saksi, Utang Capai Rp 100 M
Ketidakhadiran Dirut PT BDS Jadi Sorotan di Polda Jabar