Terungkap! Dugaan Penipuan PT BDS: Kejari dan Polda Jabar Periksa 12 Saksi, Utang Capai Rp 100 M

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 08:59 WIB
Penyelidikan kasus dugaan penipuan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) BUMD Bandung melibatkan 12 saksi dan utang Rp100 miliar.
Penyelidikan kasus dugaan penipuan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) BUMD Bandung melibatkan 12 saksi dan utang Rp100 miliar.

FOKUSSATU.ID - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung, kini tengah menjadi sorotan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengungkapkan bahwa utang BDS telah mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Komisaris Besar Surawan, Direskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani laporan dari salah satu vendor BDS. "Ya benar kami tengah menanganinya," ungkap Surawan saat dihubungi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Bupati Cup Aquatic Competition: Langkah Awal Menuju Porprov 2026

Surawan menambahkan bahwa sejauh ini, sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan. Namun, ia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut.

"Nanti ya lengkapnya. Minggu depan giliran terlapor (pihak BUMD) yang akan dimintai keterangannya," jelasnya.

Salah satu vendor, Dede Aprila, CEO CV Indofarm, mengaku telah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Dede, yang merupakan salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban, menyatakan bahwa ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pegadaian ⁠⁠Cetak Laba 3,58 Triliun di Semester I / 2025

"Saya sudah melapor ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini," ujarnya.

Dalam laporannya, Dede mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, merujuk pada Pasal 378 dan 372 KUHP. Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut berkembang ke Pasal 379a KUHP, yang mengatur tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang.

"Kalau ke Polda itu Pasal, 378 dan 372. Perkembangannya jadi 379A yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang jadi mata pencarian," jelasnya.

Baca Juga: Tolak Diperiksa Jaksa, Eks Presiden Korsel Yoon Suk yeol Berbaring di Lantai, Hanya Pakai Singlet

Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa beberapa rekannya dari vendor juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke tindak pidana korupsi (Tipikor). Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, harus ditangkap. Harus diproses hukum," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X