Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Awasi Kasus PT BDS Secara Profesional

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:42 WIB
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana berkomitmen mengawasi kasus PT BDS dengan objektif dan profesional.
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana berkomitmen mengawasi kasus PT BDS dengan objektif dan profesional.

FOKUSSATU.ID - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, menegaskan komitmennya untuk secara serius memantau perkembangan kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang merupakan perusahaan daerah.

"Komisi B yang membidangi urusan perekonomian dan BUMD, secara serius kami mengikuti perkembangan kasus PT BDS, khususnya terkait hubungan keuangan perusahaan dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen." Ucapnya dalam pernyataannya di Soreang pada Kamis (31/7/2025).

Faisal menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, PT BDS memiliki piutang sekitar Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen, sementara di sisi lain, BUMD tersebut memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar Rp117 Milliar.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Juara Futsal Harlah PKB ke-27

"Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial merupakan pihak yang dirugikan, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi," ujarnya.

Lebih lanjut, legislator asal dapil 4 ini menekankan bahwa seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B2B). Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.

"Bupati hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Hal ini telah diatur secara jelas dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD," tegasnya.

Baca Juga: PT BDS dan BUMD Pemkab Bandung Jadi Sorotan Publik, Kejari Akan Telusuri Kemungkinan Adanya Kerugian Negara

Faisal menilai bahwa seluruh tuduhan yang mengaitkan nama Bupati dengan perkara ini, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan politik Pilkada, adalah langkah yang tidak berdasar dan dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

"Oleh karena itu, kami mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada pengadilan opini, apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Komisi B, menurut Faisal, tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan BDS secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan akuntabilitas ppublik

Baca Juga: Beredar Harga Murah di Pasaran, Pedagang Ayam Potong Kota Cimahi Bakal Geruduk Kantor Wali Kota

"Kami, Komisi B tetap komitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X