FOKUSSATU.ID - AMR dan F, 2 Oknum auditor BPK Perwakilan Jabardinon aktifkan sebagai pemeriksa, untuk status ASN butuh proses yang panjang.
AMR dan F terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas dugaan peras RSUD dan 17 Puskesmas, barang buktinya uang senilai Rp350 Juta yang ditemukan ditempat mengingap mereka.
Kepala Kanwil BPK Jawa Barat, Agus Khotib mengatakan AMR dan F akan dinon aktifkan sebagai pemeriksa.
"Untuk dua orang ini, akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," katanya kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar.
Baca Juga: Susul Jejak Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dilapokan Ke Polisi
Namun, Agus tidak bisa menjelaskan apakah keduanya akan dipecat sebagai ASN atau tidak, sebab status ASN kedua pegawai BPK itu perlu proses panjang.
Agus hanya memastikan AMR dan F sudah diberhentikan sebagai pemeriksa.
"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa," katanya.
Untuk itu, BPK Jabar akan menarik semua petugas pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi, diganti dengan petugas baru.
"Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas," ucapnya.
Baca Juga: Tiket Kereta Mudik Bisa Dipesan Mulai H-45
Pemeriksaan yang dilakukan kedua pegawai BPK itu, kata dia, merupakan tugas dan sudah terjadwal untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.
"Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban Kepala daerah."
"Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran," ucapnya.
Agus tidak memungkiri jika dalam proses pemeriksaan, sangat rentan terjadi pemerasan seperti yang dilakukan dua pegawai BPK tersebut.
"Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melakukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya," katanya.
Baca Juga: Tim Kejati dan Kejari Kabupaten Bekasi OTT 2 Oknum BPK Jabar, Sita Uang Rp350 Juta
Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu.
Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet.
Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.
"Yang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," katanya.
Asep N Mulyana menyatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi.
OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR dan F.
Modus operandi AMR dan F meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala RSUD, AMR dan F meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta.
Artikel Terkait
Kejati Jabar Tangkap DPO Kasus Korupsi Belasan Miliar Deni Gumelar
Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Terpidana Korupsi SIMDA
Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Kejati Jabar Siapkan Strategi Komprehensif Klaster Saksi
IDG Wirajana Aspidum Kejati Jabar, Gantikan Pejabat yang Dicopot Gegara Kasus Karawang
DJP Serahkan 6 Tersangka Pidana Pajak ke Kejati Jabar
Tim Kejati dan Kejari Kabupaten Bekasi OTT 2 Oknum BPK Jabar, Sita Uang Rp350 Juta