Apa Itu Bansos PBI, Ini Penjelasannya dan Berikut Cara Cek Apakah Anda Penerima Bantuan Atau Bukan

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 12:29 WIB
Bantuan bansos PBI (ilustrasi)
Bantuan bansos PBI (ilustrasi)

FOKUSSATU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial bakal menggelontorkan kembali bantuan bagi masyarakat di masa pandemi ini. 

Setelah bantuan BPNT tunai, kali ini Kemensos tengah menyiapkan program bantuan kembali. 

Program bantuan yang diberinama  bantuan sosial PBI ini akan segera disalurkan kepada penerima yang telah ditentukan pemerintah. 

Lantas apa bantuan PBI itu? Jika belum tahu simak penjelasan soal bansos PBI dan cara cek penerimanya dalam artikel ini.

Salah satu program bansos Kementerian Sosial yang diberikan di masa pandemi adalah bansos PBI.

Bansos PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bansos PBI sendiri merupakan program bantuan yang berhubungan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Partai Koalisi Pendukung Presiden Joko Widodo Tampak Sudah Tidak Seirama

Diketahui, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok yakni, PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari jkn.kemkes.go.id, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibiayai pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI sendiri adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Singkatnya, bansos PBI sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Besaran nominal bansos PBI adalah Rp 42.000 per bulan dan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS. Sehingga uang ini tidak masuk ke rekening Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X