FOKUSSATU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial bakal menggelontorkan kembali bantuan bagi masyarakat di masa pandemi ini.
Setelah bantuan BPNT tunai, kali ini Kemensos tengah menyiapkan program bantuan kembali.
Program bantuan yang diberinama bantuan sosial PBI ini akan segera disalurkan kepada penerima yang telah ditentukan pemerintah.
Lantas apa bantuan PBI itu? Jika belum tahu simak penjelasan soal bansos PBI dan cara cek penerimanya dalam artikel ini.
Salah satu program bansos Kementerian Sosial yang diberikan di masa pandemi adalah bansos PBI.
Bansos PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Bansos PBI sendiri merupakan program bantuan yang berhubungan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Partai Koalisi Pendukung Presiden Joko Widodo Tampak Sudah Tidak Seirama
Diketahui, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok yakni, PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari jkn.kemkes.go.id, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibiayai pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI sendiri adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Singkatnya, bansos PBI sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Besaran nominal bansos PBI adalah Rp 42.000 per bulan dan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS. Sehingga uang ini tidak masuk ke rekening Anda.
Artikel Terkait
Nyuap Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta Plus Mobil Innova, Ini yang Terjadi pada Wawan, Adik Ratu Atut
Sita Aset, Polisi Akan Telusuri Aliran Dana Dari Rekening Doni Salmanan Hingga Kerabat Keluarga
Meriahkan HPN 2022, PWI dan IKWI Jabar Gelar Lomba Menyanyi Pop Sunda, Terbuka Untuk Umum
Len Sabet 4 Kategori Penghargaan CSR atas Pengembangan Listrik Energi Surya
Apakah Putusan DKPP Bisa Diuji PTUN?