FOKUSSATU.ID - Hukuman penjara untuk Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, terpidana untuk sejumlah kasus suap kembali bertambah, tambahannya satu tahun penjara.
Hukuman Penjara untuk adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditambah karena nekat nyuap Kalapas Sukamiskin waktu itu dijabat Wahid Husein.
Kalapas Wahid Husein Disuap Wawan Rp92 Juta plus satu unit mobil Kijang Innova agar mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dengan leluasa, seperti izin berobat, dan izin luar biasa lainnya.
Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Baca Juga: Wisman ke Bali Tanpa Karantina, Sandiaga Uno Jelaskan Hal Ini
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3).
Terhadap suami dari Airin Rachmi Dianny tidak dilakukan pengurangan masa penahanan, karena Wawan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Selain itu, Wawan juga kena kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pindana kurungan selama 4 bulan.
Tim Jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan uang senilai Rp36 miliar, USD 4.120, SGD 1.656, GBP 3.780, dan AUD 10. Uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti perkara lain.
Baca Juga: Farhat Abbas Kecewa, Rumah Kemang Jaksel Digadaikan Nia Daniaty Tanpa Sepengetahuannya
Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 Miliar.
Untuk diketahui Wawan sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Yakni suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konsitusi dimana masa hukumnnya tujuh tahun.
Hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Serta tambahan hukuman setahun di kasus Kalapas Sukamiskin tersebut.*** 014
Artikel Terkait
Anak Buah Mantan Mensos Juliari Dijeboloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin