FOKUSSATU.ID - Apakah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa diuji atau dikoreski oleh Pengadilan Tata Usaha Negara?
Pertanyaan ini menarik mengingat sifat putusan peradilan etik itu adalah final dan mengikat. Untuk mendiskusikan hal ini PTUN Bandung menggelar diskusi Reboan, bertema Titik Singgung Putusan Peradilan Etik dengan Putusan Peradilan Administrasi, Rabu (9/3/2022).
Diskusi yang digelar secara daring tersebut dihadiri oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Profesor Supandi, Dr Idham Holik M, si, Angota KPU Provinsi Jawa Barat yang juga komisioner terpilih terpilih KPU Pusat, Profesor Dr Muhammad MSi, Ketua DKPP, Hakim PTUN Bandung Dikdik Somantri SH, SIP, MH dengan moderator Irvan Mawardi, hakim PTUN Bandung.
Kemudian ada Ramdansyah Bakir , mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, mantan Sekjen Partai Idaman dan Pimpinan Rumah Demokrasi yang diundang untuk menanggapi diskusi tersebut.
Diskusi diawali oleh paparan Profesor Supandi yang menyitir pendapat Profesor Doktor Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara. "Hati-hati melahirkan Peradilan Khusus. Karena jika tidak cermat kajiannya justru akan menghasilkan, mengacaukan sistem peradilan Indonesia".
"Itulah peringatan beliau dalam sebuah seminar yang kita catat dan disampaikan dalam forum ini," ujanya.
"Bagaimana kita seharusnya menguji tentang penyalagunaan wewenang pejabat yang seharusnya. Karena jika tidak bisa terjadi over kriminalisasi," sambungnya.
Lantas bagaimana dengan peradilan etik? Sesungguhnya bukan lembaga peradilan, tetapi lembaga pengawal profesionalisme dan pengawal kode etik profesi.
"Dalam peradilan etik kecelakaan pesawat misalnya , yang dicari bukan siapa yang salah, tapi yang dicari yang utama adalah apanya yang salah," ujar dalam diskusi daring Titik Singgung Putusan Peradilan Etik dengan Putusan Peradilan Administrasi.
Menyoal penyelenggaraan pemilu, kata Profesor Supandi harus berdasarkan hukum dan beradab,. "Kita semua harus taat asas dan sistem hukum," terang dia.
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu pengawal kehormatan profesi para penyelenggara pemilu kita. oleh karena itu sifat putusan dari DKPP itu mengikat dan final; “Putusannya final dan mengikat,” dia menerangkan.
Ia pun lantas mengingatkan hakim PTUN agar jangan masuk kesubtansi putusan DKPP. Karena yang bisa dikoreksi itu adalah aspek yuridisnya bukan etiknya.
Baca Juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Kuasa Hukum: AHY Ketum Demokrat Yang Sah
Artikel Terkait
Dinilai Urusan Internal, PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko
Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Kuasa Hukum: AHY Ketum Demokrat Yang Sah
Dirjen Bimas Kristen Bakal PTUN Kan Menag Yaqut