FOKUSSATU.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal digugat mantan anak buahnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini lantaran adanya ketidakpuasan dari Thomas Pentury selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Kemenag) terkait prosedur pengusulan pemberhentian dari jabatannya oleh Menteri Agama.
Thomas merupakan salah satu dari beberapa Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.
"Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat," kata Thomas, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Nama Komedian Narji Ramai di Twitter, Ada Apa
Tak hanya ke PTUN, Thomas juga berencana akan mengadukan pencopotan tersebut ke pihak KASN. Ia mengaku menolak bila dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Pasalnya, Ia mengklaim dicopot tanpa alasan yang jelas.
Thomas menilai seharusnya Yaqut bisa memanggilnya terlebih dulu dan mengutarakan argumentasinya sebelum memutuskan untuk mencopot.
"Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot," ucap dia.
Atas keputusan itu, Thomas mengaku merasa dilecehkan secara personal. Sebab, Ia mengklaim tak memiliki kesalahan apapun semasa menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen selama ini.
Ia pun mengkritik keputusan Sekjen Kemenag yang memutasinya ke jabatan jabatan fungsional. Sebab, mutasi seharusnya dilakukan pada jabatan yang setara eselon I.
"Kalau periodenya habis kan beda. Harusnya diskusi dulu, bukan langsung diberhentikan. Saya merasa tidak ada kesalahan, termasuk korupsi atau apapun," kata Thomas.
Selain Thomas, posisi Dirjen di copot itu di antaranya Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro.
Baca Juga: Ketua KPK Minta Usut Sprindik Palsu Terkait Muktamar NU
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menyatakan keempat orang tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Artikel Terkait
Kajati Jabar Kuliti Herry Wirawan, Mulai Soal Pencabulan, Hingga Pengelolaan Pesantren
Pemprov Jabar Molor, Legislatif PKS Mempertanyakan Kapan Pergub Perda Pesantren Diterbitkan
Jokowi Kembali Bagi bagi Sepeda, Tetapi Soalnya Bukan Nama nama Ikan
Ketua KPK Minta Usut Sprindik Palsu Terkait Muktamar NU
Nama Komedian Narji Ramai di Twitter, Ada Apa