FOKUSSATU.ID - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mempertanyakan kenapa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, tidak juga terbit Pergub atau Kepgub-nya.
"Perda Pesantren Jabar sudah hampir setahun belum bisa dilaksanakan karena ternyata belum ada detailnya yang seharusnya ditentukan oleh Pergub dan Kepgub (Keputusan Gubernur, red)," katanya, Selasa 21 Desember 2021.
Politisi PKS dari Dapil Karawang - Purwakarta ini juga mengatakan, disisi lain juga terjadi hal yang cukup ironi.
Menjelang selesainya perda ini, undang-undang terkait pesantren juga dilahirkan di pusat oleh DPR RI bersama Kementerian Agama.
Sinkronisasi antara undang-undang dengan perda pesantren jabar ini sudah dilakukan dan juga sudah sangat sesuai.
Baca Juga: Kajati Jabar Kuliti Herry Wirawan, Mulai Soal Pencabulan, Hingga Pengelolaan Pesantren
Ibarat sebuah pertandingan lari, lanjutnya, Jawa Barat sudah melakukan start dengan sempurna. Hanya saja, setelah start sempurna itu, Jabar tidak lagi fokus dengan larinya melainkan sibuk dengan kegiatan-kegiatan yang lain.
Sehingga, ketika daerah lain sedang menggarap Perda ini, Jawa Barat malah tidak melakukan apa-apa dalam setahun ini
"Saya tahu bahwa dari Jawa Tengah sudah mulai, bahkan ada pansus yang sedang mengerjakan perda Ini. Artinya, posisi Jawa Barat yang seharusnya dalam posisi aman atau bahkan unggul dalam pemberdayaan penyelenggaraan kepesantrenan namun ternyata daerah lain juga ikut berlari mengejar kita," katanya.
Gus Ahad, panggilan untuk Abdul Hadi Wijaya, berharap Gubernur dan Sekda mengingatkan kembali para birokrat di bawahnya untuk kembali fokus terkait dengan penyempurnaan atau pelaksanaan Perda No. 1/2021 ini.
Sebut saja Biro Kesra yang selama ini menangani pesantren, Asda, Biro Hukum, Bappeda, juga beberapa dinas teknis yang lingkup kerjanya bisa beririsan dengan pesantren. Misalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lainnya.
Baca Juga: Ibu Iriana Jokowi Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Jabar
"Kami Komisi V, khususnya saya yang juga sebagai salah satu anggota Pansus VII tahun 2020, mengharapkan perhatian gubernur dan jajaran beliau untuk segera melakukan proses-proses agar pesantren benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
"Urusan pesantren ini menjadi sumber keprihatinan karena ternyata dalam pelaksanaan kebijakan di Jawa Barat masih cenderung dijadikan sekadar pelengkap bukan subjek dalam pembangunan. Jadi, saya sangat berharap agar perda ini bisa mengubah kondisi dan meminta dengan sangat agar gubernur dan jajarannya bekerja lebih fokus dan lebih keras untuk merealisasikan harapan masyarakat Jawa Barat ini," ucapnya.***
Artikel Terkait
Jelang Hari Santri, Ini Tiga Hak Pesantren Diatur dalam Perda Pesantren
Tolak Pembangunan Monumen Covid 19, Aliansi Nano Jabar Audiensi dengan DPRD Jabar
Terdampak Pembangunan Pelabuhan Patimban, Paguyuban Nelayan Geruduk DPRD Jabar
Peringatan Dini BPBD Jawa Barat Soal Wilayah Rawan Bencana Hidrometeorologi, DPRD Jabar Ingatkan Ini
Komunikasi NPCI dengan DPRD Jabar Kurang, Legislatif Sambangi Venue Peparnas
Tanggul Sungai Jebol, KPP DPRD Jabar: Harus Ada Koordinasi Dengan BBWS Citarum