FOKUSSATU.ID-Keinginan pihak Jenderal TNI (Purn) menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sepertinya tidak akan tercapai. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.
KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT, sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART, serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Hasil pertemuan di Sibolangit, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Baca Juga: Partai Demokrat Pertanyakan Komitmen Pemerintah Mengelola Keuangan Negara, Jangan Tergantung Utang
Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB. Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta.
Keputusan ini membuat DPP Partai Demokrat pihak kubu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai tergugat intervensi mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Drama Baru Perseteruan Kursi Ketua Umum Partai Demokrat
Persiteruan Yusril dan Zainal Soal Gugatan AD ART Partai Demokrat Nggak Seru, Ini Penjelasannya
Partai Demokrat Coba Redam Bola Liar Usulan Syahrial Nasution, Soal JK Ketum PBNU