Sita Aset, Polisi Akan Telusuri Aliran Dana Dari Rekening Doni Salmanan Hingga Kerabat Keluarga

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 15:15 WIB
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)

FOKUSSATU.ID - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak kepoisian akan mengusut aliran dana hasil kejahatan Doni Salmanan beserta aset-asetnya.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca Juga: Duit Saweran Rp 1 Miliar Dari Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang di Periksa Polisi

Ramadhan mengatakan aliran dana dari rekening Doni Salmanan bakal ditelusuri. Penelusuran akan dilakukan hingga sampai ke keluarganya akan disita.

Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke keluarga atau orang lain dan temen terdekat atau pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucapnya

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Kisah Doni Salmanan dari Jukir Hingga Kasus Penipuan Berkedok Trading

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X