FOKUSSATU.ID - Kisah Awal Doni Salmanan yang berprofesi sebagai penjahit dan tukang parkir, berpenghasilan sekitar Rp800 ribu per bulannya.
Kemudian setelah itu menjadi tukang parkir. Dia menyisihkan yang hanya Rp10.000 – Rp20.000 untuk ke warung Internet (Warnet). Dia mulai belajar mencari berbagai peluang untuk menjadikannya sukses.
Awalnya dia sempat mencoba Bitcoin, dengan modal seadanya, namun kurang berhasil. Akhirnya ia tertarik dengan trading. Ia mempelajari seputar instrumen trading seperti cryptocurrency, saham, forex, dan lainnya.
Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
Tahun 2018 setelah mulai memahami trading, ia memberanikan diri untuk meminjam uang untuk menjadi modal trading sebesar Rp500.000, -
Modal itu digunakan untuk membuka rekening bank, dan sisanya ditukarkan sebanyak 20 dollar amerika.
Sosok Doni Salmanan membuat penasaran publik setelah aksi masa PPKM bagi bagi uang dan donasinya pada Youtuber Reza Arap sebesar 1 miliar viral.
Kini, pria yang berjuluk Crazy Rich asal Bandung tersebut sudah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
Atas kasus penipuan investasi trading binary option menggunakan aplikasi Quotex.
Status tersangka yang diberikan ke Doni Salmanan dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, penetapan status tersangka dan penahanan langsung pada Doni Salmanan terdapat alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa.8 Maret 2022.***
Artikel Terkait
Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Judi Online Hingga TPPU, Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri
UNTUNG Cerai Ya Kak, Warganet Banding-bandingkan Mantan Istri Doni Salmanan Dengan Dinan Fajrina, Syok Banget
Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Usai Diperiksa 13 Jam, Ancaman 20 Tahun Penjara
Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka