Baca Juga: KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 Tetap Berjalan
Kalau dalam pelaksanaan Hak Interpelasi itu ditemukan adanya motif atau kepentingan tertentu dari Menteri Tenaga Kerja atas penerbitan Permenaker tersebut, maka DPR tidak saja harus mendorong pencabutan aturan tersebut, tetapi juga perlu merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan bawahannya itu. *** 014
Artikel Terkait
Tolak Aturan Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Bakal Ambil JHT Sebelum Mei
Kemnaker Tanggapi Polemik Program JHT
Menaker Sebut Program JHT Untuk Kepentingan Jangka Panjang