FOKUSSATU.ID - Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, dianggap sangat merugikan kaum Buruh.
Dimana Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun.
Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.
Baca Juga: Perusahaan E-Dagang Kembangkan UMKM di Tasikmalaya
Justru buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu sangat membutuhkan uang. Apalagi tidak semua PHK mendapatkan pesangon sehingga sangat berharap dari JHT.
"FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut, " ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Ramalan Feng Shui Hari Ini, Minggu 13 Februari 2022 bagi Shio Kuda, Kambing dan Monyet
Bentuk perlawanan lainnya adalah buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022.
"Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh," tegasnya. (011)
Artikel Terkait
Jaga Eksistensi Hutan, Perhutani KPH Bandung Utara Jalin Sinergitas Bersama Masyarakat Desa Hutan
Ramalan Feng Shui Hari Ini, Minggu 13 Februari 2022 bagi Shio Ayam, Anjing dan Babi
Perusahaan E-Dagang Kembangkan UMKM di Tasikmalaya