Tolak Aturan Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Bakal Ambil JHT Sebelum Mei

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 18:32 WIB
Ilustrasi jaminan BP Jamsostek
Ilustrasi jaminan BP Jamsostek

FOKUSSATU.ID - Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, dianggap sangat merugikan kaum Buruh.

Dimana Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun.

Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

Baca Juga: Perusahaan E-Dagang Kembangkan UMKM di Tasikmalaya

Justru buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu sangat membutuhkan uang. Apalagi tidak semua PHK mendapatkan pesangon sehingga sangat berharap dari JHT.

"FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut, " ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Ramalan Feng Shui Hari Ini, Minggu 13 Februari 2022 bagi Shio Kuda, Kambing dan Monyet

Bentuk perlawanan lainnya adalah buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022.

"Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh," tegasnya. (011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X