FOKUSSATU.ID- Program aminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memang dirancang jangka panjang.
Sebab apabila program JHT kapanpun bisa diklaim 100% maka tentu tujuan utama program JHT tidak akan tercapai. Demikian pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Seperti diketahui program JHT ini tengah menuai polemik, dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.
Baca Juga: Kemnaker Tanggapi Polemik Program JHT
Melihat ada banyaknya pro kontra di tengah masyarakat mengenai aturan baru program JHT, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak untuk memikirkan mengenai latar belakang munculnya program JHT.
Kata Ida, sesuai dengan namanya program ini merupakan usaha untuk menyiapkan para pekerja di hari tuanya saat sudah tidak bekerja sehingga mereka masih bisa melanjutkan kehidupan yang baik.
“Sejak awal program JHT ini memang untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada, dimana pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, catat permanen, meninggal dunia, PHK semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Ia menuturkan apabila program JHT kapanpun bisa diklaim 100% maka tentu tujuan utama program JHT tidak akan tercapai. Selain itu ketentuan untuk usia 56 tahun tentu tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, bagi yang meninggal dunia ahli warisnya bisa langsung mengajukan klaim JHT.
Diterangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.
Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.
Klaim yang bisa diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% persen dari JHT untuk keperluan lainnya, keduanya berbentuk uang tunai.
Adapun sisa dana JHT yang belum diambil dapat diambil pada usia 56 tahun.
Baca Juga: Tolak Aturan Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Bakal Ambil JHT Sebelum Mei
Bagaimana jika peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun? prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau PHK atau yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT bisa dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun..
Ia berharap permenaker ini dapat dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. “Saya ingin menegaskan mengenai adanya pandangan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” ujar Menaker Ida.
Artikel Selanjutnya
Tolak Aturan Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Bakal Ambil JHT Sebelum Mei
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tolak Aturan Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Bakal Ambil JHT Sebelum Mei
Kemnaker Tanggapi Polemik Program JHT