DPR Setuju RUU Kejaksaan Menjadi UU, Ada Penyesuaian Standar Perlindungan Terhadap Jaksa

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 20:54 WIB
Rapat Paripurna DPR RI sahkan RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menjadi Undang-Undang, Selasa 7 Desember 2021.
Rapat Paripurna DPR RI sahkan RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menjadi Undang-Undang, Selasa 7 Desember 2021.

Kelima, kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi terdapat perluasan atas kedudukan jaksa agung dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pertamina Rencanakan Kurangi Emisi Karbon Hingga 29 Persen

Yaitu kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan dan perluasan kedudukan jaksa agung sebagai kuasa hukum yang penanganan perkara di MK bersama-sama dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden

Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa agung. Ketentuan tentang pemberhentian jaksa agung merupakan salah satu materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan.

Yakni Jaksa agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.

Jaksa agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya. Salah satunya jaksa agung. Jaksa agung diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan.

Baca Juga: Innalillahi, Bus Siswa SPN Jambi Tabrakan dengan Truk Pengangkat Kayu, Satu Meninggal

Ketujuh, terkait tugas dan wewenang jaksa diubah dalam UU ini. Antara lain penambahan kewenangan pemulihan asset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturan nya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur mengenai intelijen negara.

"Penyelenggaraan kesehatan justicial kejaksaan, melakukan mediasi final, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana," ucap Adies.

Selain penambahan, RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa. Seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Masuk Bui

"Selain itu untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan," terang Adies.

Kedelapan, tugas dan wewenang jaksa agung. Penyempurnaan tugas dan wewenang jaksa agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan yang lebih profesional.

"Hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan," ujar Adies.***

content creator jurnalis gus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X