FOKUSSATU.ID - Rapat Paripurna DPR RI sahkan RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menjadi Undang-Undang, Selasa 7 Desember 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sambut gembira hasil rapat paripurna DPR RI, dengan pengesahan itu, kejaksaan dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Salah satu aspek penguatan kejaksaan adalah keadilan restoratif. Saat ini telah terjadi pergeseran makna keadilan dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula," ujar Yasonna.
Baca Juga: Sebanyak 181 Lembaga Non Profit Terkait Kelompok Teroris
Yasonna mengatakan, paradigma tersebut telah muncul dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Seperti UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam UU tersebut kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
"Demikian juga dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan," ucap Yasonna.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penuntut umum, International Association of Prosecutors (IAP) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengeluarkan guideline yang menjadi salah satu inti dari perubahan UU ini.
Baca Juga: Pertamina Rencanakan Kurangi Emisi Karbon Hingga 29 Persen
Yasonna menyatakan, guideline tersebut menjadi pedoman untuk mengatur kembali ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standart profesionalitas, dan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya yang belum diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Oleh karena itu, perubahan UU 16/2004 tentang kejaksaan, menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan," tutur Yasonna.***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Janji Jaksa All Out Sita Aset Jiwasraya, Berbanding Terbalik Dengan Hukuman Seumur Hidup bagi Terpidana
Jaksa Federal Italia Selidiki Aktivitas Transfer Pemain Mencurigakan di Serie A
Ferdinand Hutahaean Ikut Tanggapi Dugaan Identitas Ganda dan Ijazah Palsu Jaksa Agung, Ini Penjelasannya
Kejaksaan Agung Swiss Dakwa Sepp Blatter dan Michel Platini Lakukan Penipuan
Ada Hambatan Regulasi Untuk Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Jelaskan Ini
Pengacara Mempertanyakan Penahanan Jerinx SID oleh Jaksa