Sebanyak 181 Lembaga Non Profit Terkait Kelompok Teroris

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 19:55 WIB
Ilustrasi Penggerebekan Teroris yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri (pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi Penggerebekan Teroris yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri (pikiran-rakyat.com)

FOKUSSATU.ID- Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil  menemukan 181 lembaga nonprofit terkait dengan kelompok teroris.

Temuan ini berdasarkan pemantauan intelijen sampai Juni 2021. "Data intelijen per Juni 2021 ada 181 nonprofit organisasi dari berbagai macam bentuk yang dibentuk oleh kelompok teror,”  ujar  Kasubditanalis Prod Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri Kompol I Made Wisnu Wardhana, melalui Webinar, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

“Terafiliasi oleh individu atau kelompok teror dan yang ketiga disalahgunakan oleh kelompok teror," sambungnya.

Menurut  Wisnu, tren pembentukan lembaga amal oleh kelompok teror mengalami musim semi pasca tahun 2013. Katanya, banyak tumbuh berbagai lembaga amal yang diciptakan untuk menyokong pendanaan kelompok terror tersebut.

Baca Juga: Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Wapres Dukung Proses Hukum Para Terduga Teroris

Sedangkan, sebelum era itu, urai Wisnu, dengan era awal pembentukan badan amal untuk pendanaan teroris yang kali pertama diciptakan oleh Jamaah Islamyiah (JI).

Saat itu tercatat ada tiga organisasi nonprofit yang terkait dengan pendanaan teroris.

Yaitu, Al Haramain Foundation Indonesia, Komite Aksi Penanggulangan Krisis (Kompak), dan Hilal Ahmar Society Indonesia.

Setelah tahun 2013, Wisnu  mengatakan  ada dua lembaga amal yang terkait dengan Jamaah Islamiyah. Yaitu, Syam Organizer dan Baitul Maal Abdurrahman bin Auf. Menariknya  dari kasus terorisme, , sebagian besar pelaku menggunakan kotak amal yang ditebar di sejumlah tempat umum. Misalnya, warung makan, restoran, toko-toko kelontong dan lain sebagainya.***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X