Farid Okbah Terduga Tindak Pidana Teroris, Pengacara Tegaskan Ini

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 23:26 WIB
Farid Okbah
Farid Okbah

FOKUSSATU.ID - Kuasa Hukum penceramah Farid Okbah yang menjadi terduga tindak pidana terorisme, Ismar Syamsudin mengaku heran kepada pemerintah.

Kenapa penceramah yang juga menjadi pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) itu hari ditetapkan sebagai teroris.

Menurut Ismar, negara seharusnya berterima kasih kepada Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad, bukan malah menangkap mereka.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar Jelaskan Ini

Ismar menerangkan Farid, Zain dan Anung banyak jasanya kepada negara karena berhasil mengubah pemikiran radikal beberapa orang yang memiliki paham takfiri atau mengkafirkan orang lain.

"Bahkan seharusnya negara berterima kasih kepada ustaz-ustaz ini. Mereka ini yang mengubah pemikiran radikal, beberapa pemikiran tentang takfiri malah beliau banyak menyadarkan orang-orang seperti itu," katanya dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Tebet, Jakarta, Selasa (23/11).

Selain itu, Ismar juga mengatakan Farid Okbah juga pernah mendapatkan penghargaan bintang tiga dari Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Baca Juga: Suami Mabuk Istri Marah, Sang Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

"Ustaz Farid mendapatkan penghargaan bintang tiga dari Kabaintelkam Mabes Polri," katanya.

Ismar mengaku tidak mengingat dengan jelas kapan kliennya mendapatkan penghargaan itu. Ia mengatakan penghargaan itu diberikan pihak kepolisian karena Farid memiliki banyak jasa. Beberapa di antaranya seperti Farid pernah diminta memberikan pertimbangan ketika ada kajian.

"Beliau banyak berjasa banyak kalau ketika polisi ada kajian itu biasanya minta pertimbangan," ujarnya.***

counten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X