Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar Jelaskan Ini

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 22:59 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (instagram)
Direktur Lokataru Haris Azhar (instagram)

FOKUSSATU.ID - Direktur Lokataru Haris Azhar sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin 22 November 2021.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). 

"Tadi agendanya undangan klarifikasi saksi, dan kami datang ke sini untuk memberikan keterangan soal klarifikasi tersebut. Kami sudah berikan keterangan secara tertulis kepada para penyelidik," ujarnya.

Baca Juga: Suami Mabuk Istri Marah, Sang Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

Haris mengatakan, dalam agenda pemeriksaan tersebut ada tiga pokok bahasan yang ia sampaikan kepada pihak polisi.

Pertama, ia melakukan klarifikasi terkait akun Youtube yang digunakan untuk mengunggah video tersebut.

Kedua, materi klarifikasi yang ia sampaikan berkaitan dengan tujuan serta peruntukkan akun Youtube tersebut.

Ketiga, Haris Azhar juga menyampaikan klarifikasi terkait materi dari video Youtube yang dilaporkan oleh LBP.

Baca Juga: Foto Hitam Putih di Akun Instagram Velove Vaxia, Bawa Kabar Bahagia , Siapa Suaminya

"Saya jelaskan sebagaimana di materi Youtube itu. Terkait situasi di Papua yang juga punya korelasi dengan banyak hal kepentingan publik yang lebih luas lagi," ujarnya.

Lebih lanjut Haris mengatakan, seharusnya negara serta pejabat publik di dalamnya, dapat menyelesaikan problem-problem yang saat ini masih terjadi di Papua. Ketimbang sibuk ingin memidanakan ataupun mengaudit para LSM maupun aktivis.

Terlebih, problem-problem tersebut sudah ia sampaikan bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam video yang kini dilaporkan kepada polisi.

"Terbukti apa yang kita bahas di Papua itu soal praktik bisnis, soal kekerasan. Toh di papua saat ini situasi tambah memburuk. Bahkan, polisi pun jadi korban," tuturnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Tegaskan Tuntutan Pembubaran MUI Tidak Rasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X