FOKUSSATU.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan musisi Jerinx SID di kasus pengancaman .Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan dimulai.
Pada Rabu (1/12) kemarin, Jerinx dilimpahkan ke Kejari Jakpus, mengingat berkas perkara sudah lengkap. Namun jaksa kemudian memutuskan untuk menahan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.
Iya betul (ditahan),” ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Dua Tewas dalam Musibah Kebakaran Gedung Cyber 1 Mampang, Terjadi Gangguan Internet
Jerinx Tanggapi soal Penahanan
Terkait penahanan kepadanya, Jerinx terlihat kecewa. Dia menilai ada yang tidak sesuai terkait penanganan kasusnya hingga penahanan yang menimpanya saat ini.
“Ada yang nggak beres,” jelas Jerinx singkat.
Jerinx tidak menjelaskan lebih jauh soal ketidakberesan penegak hukum dalam menangani kasusnya. Saat ditanya apakah penahanannya berlebihan, Jerinx menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.
“Masyarakat bisa menilai sendiri lah,” ujar Jerinx.
Baca Juga: Diiklankan Pulau Kelor Labuan Bajo Dibandrol Rp 100 Juta
Jerinx mempertimbangkan dirinya mengajukan penangguhan penahanan. Jerinx terlihat pasrah.
“Belum tahu, mungkin ada,” ucapnya.
Pengacara mempertanyakan penahanan Jerinx oleh jaksa. Padahal menurutnya kliennya bersikap kooperatif.
“Penahanannya di Rutan Polda. Tentang alasan penahanan, kami tidak jelas karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan. Pada saat hari ini penyerahan tahap kedua Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya,” kata Sugeng.
Artikel Terkait
Jerinx SID Tantang Deddy Corbuzier, Kalau Lu Mau Gw Dateng ke Podcast Lu, Siapin Dananya
Netizen Ramai-ramai Galang Donasi Rumah untuk Gala Sky, Fantastis, Jumlahnya Sudah Mencapai Rp 1,4 Milyar
Sinema Kartu Pos Wini, Menyuntikkan Semangat Hidup Sangat Berharga Bagi Penderita Kanker
Gus Miftah Angkat Bicara Soal Hak Asuh Anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Nia Ramadhani dan Suaminya Terancam Pidana 4 Tahun