FOKUSSATU.ID-Artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie didakwa sebagai penyalahguna narkotika golonan 1 jenis sabu.
Artis bernama Prianti Nur Ramadhani (Nia Ramadhani) atau Ramadhania Ardiansyah Bakrie bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) dan juga sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Ketiganya ( Nia, Ardi dan Zen ) didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara
Kasus yang menimpa Nia ini terungkap pada bulan Juli 2021. "Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ketika membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Menurut JPU, kronologi penyalahgunaan sabu oleh ketiga terdakwa berawal pada Selasa, 6 Juli, Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Segera Menjalani Persidangan
Pada Rabu, 7 Juli sekitar pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio - seorang buronan - di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi.
Adapun sekira pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta itu.
Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terdakwa I (Zen Vivanto) menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II (Nia Ramadhani).
Kemudian, mereka (termasuk Ardi) bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu.
Para terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, lalu bagian bawah pipet tersebut dibakar. Usai keluar asap, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.
Lebih jauh, JPU melanjutkan, hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina.
"Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis," terang jaksa.
Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, para terdakwa merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Artikel Selanjutnya
Berkas Lengkap, Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Segera Menjalani Persidangan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Berkas Lengkap, Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Segera Menjalani Persidangan
Sebelum Dihabisi, Pelaku Ajak Korban Konsumsi Narkoba