FOKUSSATU.ID - Rapat Paripurna DPR RI setuju RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menjadi Undang-Undang, Selasa 7 Desember 2021.
"Apakah RUU tentang tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?," ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa.
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap RUU Kejaksaan menjadi undang-undang.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat yang hadir.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan ada delapan poin penyempurnaan terhadap substansi dalam revisi UU Kejaksaan.
Baca Juga: RUU Kejaksaan Sah Menjadi UU, Menteri Yasonna Laoly Jelaskan Ini
Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan format sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin mudah dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Hal ini sekaligus memberikan kesempatan karir yang lebih panjang. "Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi umur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun," ujarnya.
Selain itu Panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan format diubah pada pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan. Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.
Baca Juga: Sebanyak 181 Lembaga Non Profit Terkait Kelompok Teroris
Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada kejaksaan. Penugasan jaksa pada instansi lain selain pada kejaksaan merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan. Untuk mempermudah proses pengurusan tersebut, perubahan UU kejaksaan mengakomodasi perubahan ketentuan penugasan tersebut
Keempat, terkait perlindungan jaksa dan keluarganya. Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa. Oleh karena itu dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam united nations office on drugs and crime (UNODC) dan international association of prosecutors (IAP).
Hal itu mengingat Indonesia telah tergabung menjadi anggota IAP tahun 2006.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jaksa Agung ST Burhanuddin, BEM Unsoed Dengan Tegas Katakan Ini
Kapolairud Polri Terima 9 Kekayaan Intelektual dari Menkumham, Ini Rinciannya
Ferdinand Hutahaean Ikut Tanggapi Dugaan Identitas Ganda dan Ijazah Palsu Jaksa Agung, Ini Penjelasannya
Ada Hambatan Regulasi Untuk Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Jelaskan Ini
RUU Kejaksaan Sah Menjadi UU, Menteri Yasonna Laoly Jelaskan Ini