Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Masuk Bui

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 14:06 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seks (Dokumen/PikiranRakyat)
Ilustrasi Pelecehan Seks (Dokumen/PikiranRakyat)

FOKUSSATU.ID - Menjadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri), oknum dosen inisial A dijebloskan ke penjara

Sesuai ketentuan, sebelum dijebloskan ke Rutan Dittahti Polda Sumsel, oknum dosen A terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk menjalani tes antigen.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka A dibawa tim penyidik dari ruang pemeriksaan Unit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Saat keluar menuju parkiran mobil, tersangka A menutupi wajahnya menggunakan jas milik salah satu kuasa hukumnya.

Baca Juga: Terima 4.500 Pengaduan Kekerasan, Komnas Perempuan Usahakan Perpendek Antrian

“Kami bawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan antigen karena ini salah satu syarat sebelum masuk ke tahanan Dit Tahti. Tersangka malam ini akan langsung masuk sel sekitar pukul 00.00 WIB,” terang Kompol Masnoni SIk didampingi Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH.

Sementara, kuasa hukum tersangka A, H Darmawan SH MH dan H Yopi Bharata SH, memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya.

Menurut Yopi, jika sebelum masuk ke pengadilan, kliennya tetap masih belum dinyatakan melakukan tindak pidana.

“Perlu klarifikasi di sini pengakuan klien kami di hadapan penyidik bukan berarti mengakui telah melakukan tindak pidana. Kejadian itu benar ada, tetapi perlu diluruskan dan dilakukan penilaian oleh jaksa dan hakim di pengadilan,” ungkap Yopi.

Baca Juga: Cegah KejahatanTransnasional, Polri Tandatangani MoU Dengan Kepolisian Selandia Baru

Yopi juga memohon sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap jangan dahulu men-justice seolah tindak pidana itu telah benar-benar terjadi.

“Sebelum adanya putusan pengadilan, kami minta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah pada klien kami,” terangnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Alasan penangguhan penahanan karena klien masih memiliki banyak tanggung jawab dalam pekerjaannya terutama untuk menginput data mahasiswa dan juga merupakan kepala keluarga,” tukas Yopi.***
content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X