Di Jakarta Gage Berlaku di 13 Titik, Ini Lokasinya, dan 17 Kendaraan yang Dikecualikan

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 22:16 WIB
Pemberlakuan Ganjir Genap (Gage) d DKI Jakarta (pikiranrakyat)
Pemberlakuan Ganjir Genap (Gage) d DKI Jakarta (pikiranrakyat)

FOKUSSATU.ID - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap (gage) dari tiga ruas jalan kini menjadi 13 ruas jalan. Terdapat 17 kendaraan yang diizinkan melintas selama gage berlangsung.

"Guna tetap mengendalikan mobilitas, maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Ia menyebutkan, jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

"Kemudian berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Gula Rp 50 Miliar di BUMN PG Rajawali II, Ini Penjelasannya

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dari Penggerebekan 5 Perusahaan Pinjol

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan terdapat 17 kendaraan yang diizinkan melintas selama gage berlangsung.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 kendaraan yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: PPKM Level 2, Penerapan Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan Jakarta

Adapun rincian 17 kendaraan yang dikecualikan:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Angkutan umum pelat kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA, MK, KY dan BPK.

Baca Juga: Mau Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Ini Syarat-syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X