Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dari Penggerebekan 5 Perusahaan Pinjol

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:30 WIB
Konpres Polda Metro Terkait  Pinjol
Konpres Polda Metro Terkait Pinjol

FOKUSSATU.ID- Dalam beberapa waktu terakhir  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjaman online. Kelima perusahaan pinjol itu antara lain : PT Indo Tekno Nusantara,  PT di Kelapa Gading Jakarta Utara, perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan dari hasil penggerebekan lima Pinjol itu,  terdapat total 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri Yunus  saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Adapun rincian tersangka,  ujar  Yusri, dari PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang Selatan sebanyak tiga tersangka dan di ruko di Kelapa Gading empat orang tersangka.

Kemudian perusahaan pinjol ilegal di Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat ada satu tersangka, di Tanah Abang sebanyak dua tersangka, dan terakhir di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan terdapat 3 tersangka.

Menurut  mantan Kapolres Tanjungpinang ini, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjaman online tersebut sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan menyusun platform untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal. Penyusunan platform  bekerjasama dengan OJK dan Kominfo.***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X