FOKUSSATU.ID- Dalam beberapa waktu terakhir Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjaman online. Kelima perusahaan pinjol itu antara lain : PT Indo Tekno Nusantara, PT di Kelapa Gading Jakarta Utara, perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan dari hasil penggerebekan lima Pinjol itu, terdapat total 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Adapun rincian tersangka, ujar Yusri, dari PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang Selatan sebanyak tiga tersangka dan di ruko di Kelapa Gading empat orang tersangka.
Kemudian perusahaan pinjol ilegal di Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat ada satu tersangka, di Tanah Abang sebanyak dua tersangka, dan terakhir di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan terdapat 3 tersangka.
Menurut mantan Kapolres Tanjungpinang ini, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjaman online tersebut sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan menyusun platform untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal. Penyusunan platform bekerjasama dengan OJK dan Kominfo.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Bongkar 13 Pinjol Ilegal, Polisi Tetapkan 57 Orang Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Sistem Gurita dalam Pinjaman Online Ilegal yang Merugikan Masyarakat
Polisi Terus Buru Perusahaan Pinjol, Ternyata Pinjol Legal Juga Cari Untung dari Penderitaan Masyarakat