FOKUSSATU.ID-Setelah sekian lama tidak dibuka untuk publik karena kebijakan PPKM maka sejak Sabtu (23/10/2021) besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka kembali Taman Margasatwa Ragunan.
Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.
Kendati begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengunjung jika ingin masuk Taman Margasatwa Ragunan. Seperti dilansir dari laman akun Instagram @ragunanzoo.
Baca Juga: Hari Ini, Hujan Ringgan Diprediksi Masih Akan Terjadi Dihampir Seluruh Wilayah di Jabar
Ini sejumlah syarat yang harus diperhatikan:
1. Sudah divaksin minimal dosis pertama
2. Melakukan pendaftaran online H-1 sebelum kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
3. Hanya pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta yang diizinkan masuk
4. Tidak ada batasan usia (anak-anak didampingi orang tua) dan ibu hamil diperbolehkan berkunjung
5. Melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan
Apabila Anda memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online:
1. Mendaftar online melalui link bit.ly/PesantiketTMR yang bisa diakses H-1 kunjungan
2. Mengisi data form dan menyertakan KTP (wajib KTP DKI) dengan syarat 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang
3. Secara otomatis bukti pendaftaran akan dikirim melalui email yang sudah dicantumkan
4. Jika sudah menerima email, silahkan tunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. Namun jika hingga hari kedatangan belum mendapat email, silahkan tunjukkan KTP saja.
Jika anda ingin berkunjung maka jangan lupa unttuk memperhatikan syarat syarat tersebut.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Akhir Pekan Ini Anda Sudah Bisa Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan
Akhir Pekan, Taman Margasatwa Kembali Dibuka untuk Umum
Dibuka 23 Oktober 2021, Simak Aturan dan Syarat Masuk Ke Taman Margasatwa Ragunan