Mau Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Ini Syarat-syaratnya

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Taman Margasatwa  Ragunan
Taman Margasatwa Ragunan

FOKUSSATU.ID-Setelah sekian lama tidak dibuka untuk publik karena kebijakan PPKM maka sejak Sabtu (23/10/2021) besok,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka kembali Taman Margasatwa Ragunan.

Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.

Kendati begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengunjung jika ingin masuk Taman Margasatwa Ragunan. Seperti dilansir dari laman akun Instagram @ragunanzoo.

Baca Juga: Hari Ini, Hujan Ringgan Diprediksi Masih Akan Terjadi Dihampir Seluruh Wilayah di Jabar

Ini  sejumlah syarat yang harus diperhatikan:

1. Sudah divaksin minimal dosis pertama

2. Melakukan pendaftaran online H-1 sebelum kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
3. Hanya pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta yang diizinkan masuk
4. Tidak ada batasan usia (anak-anak didampingi orang tua) dan ibu hamil diperbolehkan berkunjung
5. Melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan

Apabila Anda memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online:

1. Mendaftar online melalui link bit.ly/PesantiketTMR yang bisa diakses H-1 kunjungan

2. Mengisi data form dan menyertakan KTP (wajib KTP DKI) dengan syarat 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang
3. Secara otomatis bukti pendaftaran akan dikirim melalui email yang sudah dicantumkan
4. Jika sudah menerima email, silahkan tunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. Namun jika hingga hari kedatangan belum mendapat email, silahkan tunjukkan KTP saja.


Jika anda ingin berkunjung maka jangan lupa unttuk memperhatikan syarat syarat tersebut.***

Content Creator Jurnalis  gus
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X