Dugaan Korupsi Gula Rp 50 Miliar di BUMN PG Rajawali II, Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:32 WIB
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono (Istimewa)
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono (Istimewa)



FOKUSSATU.ID - Kejati Jabar mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara Rp50 miliar di PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono
menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini terkait penyeluaran DO Gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha tahun 2020.

Penyelidikan kasus ini pun, kata Riyono, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

"Tim Penyelidik juga telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan," katanya dalam rilis yang diterima redaksi Jumat 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dari Penggerebekan 5 Perusahaan Pinjol

Riyono menjelaskan, sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020, telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO Gula di PT PG Rajawali II.

PT PG Rajawali II itu, jelas Riyono, merupakan BUMN anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.

Diterangkan Riyono, pengeluaran DO Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance atau Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula, dan beberapa ketentuan SOP lainnya. Antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.

Caranya, PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Baca Juga: Mau Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Ini Syarat-syaratnya

"Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar," terangnya.

Dalam proses penyelidikan, terang Riyono, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang, dari pihak terkait dan ahli.

"Kerugian negara, kurang lebih Rp50 Miliar," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X