Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Ramdansyah Berharap Partai Politik Semakin Demokratis

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 16:35 WIB
Pendiri rumah demokrasi Ramdansyah (Ariesmen Fokussatu)
Pendiri rumah demokrasi Ramdansyah (Ariesmen Fokussatu)

 

Dengan putusan MK ini Pendiri Rumah Demokrasi Ramdansyah berharap partai politik semakin bersikap demokratis. Upaya mengintimidasi dan menyandera MK untuk memutus sesuai dengan harapan dan keinginan partai-partai politik tidak menunjukkan sikap demokratis.

FOKUSSATU.ID - Apapun Sistem Pemilu, Partai Politik Harus Semakin Demokratis. Pendiri rumah demokrasi Ramdansyah mengatakan hal tersebut di atas dalam wawancaranya dengan radio Elshinta Kamis 15 Juni 2023.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

"Apapun sistem pemilunya saya berharap, kualitas pemilu dan partisipasi pemilih semakin banyak, kemudian juga semakin memperkuat dan mendemokrasikan partai politik," katanya.

Baca Juga: Ramdansyah Dorong Command Centre Bawaslu Bisa Wujudkan Pemilu Profesional Efektif dan Efisien

Dengan putusan MK ini Rumah Demokrasi mengharapkan partai politik di Senayan semakin bersikap demokratis. Upaya mengintimidasi dan menyandera MK agar memutus sesuai dengan harapan dan keinginan partai-partai politik tidak menunjukkan sikap demokratis. Padahal MK memiliki kemampuan untuk menggunakan sikap skeptis terhadap segala opini yang dibangun publik, termasuk yang dibangun oleh partai politik.

Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta merespon penolakan MK terkait permohonan pengujian UU No. 7 Tahun 2017 oleh MK terkait sistem Pemilu tertutup.

Ada kelebihan dan kekurangan sistem proporsional tertutup, dan ada juga kelebihan dan kekurangan sistem proporsional berbuka dan MK - dengan keraguan metodis ala Rene Descartes -berusaha menegasikan semua pendapat dan membangun kembali konstruksi hukum yang tepat. Para hakim MK menyadari perubahan sistem Pemilu drastis di Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan. Jelas Ramdansyah yang memiliki home base mengajar di STISIPPB Soppeng.

Baca Juga: Pasca Reformasi Banyak Politisi Sudah Diijon, Ramdansyah Gusur Ajak Lakukan Ini

“MK harus menjadi The Guardian of The Constitution” tegas Ramdansyah. MK menjamin hak -hak konstitusional warganegara. Ia tidak boleh disandera oleh lembaga negara, partai politik ataupun kepentingan lain seperti kelompok elit tertentu. “Komitmen MK terhadap UUD 1945 sebagai pembatasan kekuasaan yang ada dalam negara dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional untuk menguji UU akan memperjelas jalan konstisionalisme di Indonesia”.

"Tidak boleh melarang mereka yang terlanggar hak konstitusinya untuk pergi ke MK,” merespon penanya yang meminta MK agar menolak pengujian UU yang hanya membuat gaduh berlangsungnya Pemilu. Meskipun demikian Ramdansyah mengharapkan MK jangan sampai memutuskan perkara penting seperti ini di tengah perhelatan demokrasi.

“Seharusnya MK sudah memutus di awal sebelum perhelatan Pesta Demokrasi dimulai” tegas Ramdansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X