Ramdansyah Ingatkan, Calon DKPP Usulan DPR Harus clear, Tak Tersandrea Pihak Tertentu Akibat Dosa Masa Lalu

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 09:41 WIB
Pengamat Pemilu Ramdansyah (dokumen pribadi)
Pengamat Pemilu Ramdansyah (dokumen pribadi)

FOKUSSATU.ID - DPR RI tidak juga, kirim usulan nama calon anggota DKPP 2023-2027, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertindak, terbitkan Keppres memperpanjang masa tugas 5 anggota DKPP sebelumnya, hingga 3 bulan ke depan.

Info yang didapat, DPR RI siang ini (Senin 13 Juni 2022), akan mengusulkan 3 nama calon anggota DKPP periode 2023-2027 ke Presiden. Dua nama lainnya usulan Pemerintah.

Pengamat Pemilu Ramdansyah tekankan sikap berhati-hati harus diutamakan dalam mengusulkan calon anggota DKPP. Jangan memilih calon yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP adalah prioritas.

"Integritas harus dikedepankan sebelum kapasitas dan kapabilitas calon. DPR RI dan Pemerintah harus memastikan bahwa mereka yang tidak pernah kena sangsi DKPP dan kasus hukum, sehingga menjalani pidana penjara," tegasnya.

Selain itu, "tabungan dosa" calon anggota DKPP itu juga harus dibuka, sebab mereka tdk boleh tersandera oleh pihak tertentu akibat dosa masa lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pimpin Langsung Shalat Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz

"Jika dosa masa lalu mereka terbuka dengan jelas dan tetap dipilih jadi anggota DKPP berarti tekanan terhadap dosa masa lalu mereka bisa berkurang," katanya.

"Dosa masa lalu yang tidak terekspose bisa menjadi senjata mematikan buat anggota DKPP pada suatu saat nanti," tambahnya.

Ramdansyah yang juga pimpinan Rumah Demokrasi melihat anggota periode DKPP awal yang dipimpin oleh Prof Dr. Jimly Asshiddiqie cukup berintegritas, karena pengetahuan luas dari Ketua dan Anggota DKPP.

"Sayangnya, lembaga ini berubah menjadi superbody," katanya.

Mantan Ketua Panwaslu DKI ini melihat fenomena superbody DKPP karena Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memuat frasa multi interpretasi bahwa “putusan DKPP bersifat final dan mengikat”.

Baca Juga: Tiba Di Gedung Negara Pakuan Jenazah Eril Disambut Dengan Lantunan Solawat

Frasa ini menjadikan DKPP serasa “saudara kembar” dari Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, MK adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan atribusi yang diberikan oleh UUD 1945 (Pasal 24C ayat 1).

MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945 dan DKPP ingin seperti MK. Padahal DKPP tidak masuk dalam lembaga kekuasaan kehakiman manapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X