Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Ramdansyah Berharap Partai Politik Semakin Demokratis

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 16:35 WIB
Pendiri rumah demokrasi Ramdansyah (Ariesmen Fokussatu)
Pendiri rumah demokrasi Ramdansyah (Ariesmen Fokussatu)

Ia merujuk pada perkara uji materi yang diajukannya di MK No. 31/PUU-XI/2013. Diterima Panitera MK pada tanggal 4 Maret 2013 dan diputuskan lebih dari 1 tahun kemudian, yakni tanggal 3 April 2014.”

Baca Juga: Ramdansyah Tegaskan Perlu Identifikasi Masalah Terkait Terbakarnya Depo Pertamina Plumpang

Ramdansyah mengakui salah satu kekurangan sistem proporsional terbuka adalah kampanyenya ruang publik yang cenderung merusak.

"Lingkungan berpotensi rusak karena banyak spanduk, alat peraga kampanye, kemudian barang-barang tersebut berakhir menjadi sampah di lingkungan kita, kenapa sih tidak cari solusi," ungkapnya.

Solusi yang ditawarkan Ramdansyah terkait hal ini, memang sesuai dengan zamannya. Terlebih sekarang eranya digitalisasi. Kenapa juga tidak memanfaatkan sistem digital dalam berkampanye, kampanye berbasis big data.

"Kita semua sekarang pasti pegang HP, kita nonton youtube, kemudian punya media sosial, WA, IG, segala macam kenapa tidak kemudian memanfaatkan kampanye digital, big data menjadi bagian yang penting," ujarnya.

Baca Juga: Kilang Pertamina Plumpang Terbakar, Ramdansyah Tegaskan Buat Trauma Healing

Kampanye konvensional perlu dikurangi dan titik berat kampanye Caleg adalah media sosial. KPU memiliki sejumlah sistem informasi manajemen Pemilu. Ramdansyah mencontohkan KPU memiliki Sipol (sistem informasi partai politik), Sidapil (sistem informasi daerah pemilih), Sidalih (sistem informasi daftar pemilih), Silon (sistem informasi pencalonan), Silogdis (sistem informasi logistik dan distribusi), Situng (sistem informasi penghitungan suara) dan lainnya.

“Bawaslu juga memiliki sistem informasi pengawasan digital”. tambah Ramdansyah. Hal ini perlu diimbangi oleh para Caleg yang berkompetisi dalam Sistem Proporsional Terbuka. "Kenapa Bacaleg (bakal calon anggota legislatif) yang nantinya akan jadi Caleg (calon legislatif) tidak melakukan hal yang sama untuk berkampanye sekarang ini," katanya.

Pemanfaatan Big Data berbasis internet oleh Bacaleg atau Caleg dapat membaca dan memprediksi keinginan masyarakat lalu menawarkan program via internet. Citra diri seperti disebutkan dalam Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu ditawarkan dengan menyampaikan solusi dan program yang terbaik untuk masyarakat. Internet menjadi beauty contest bagi para Caleg. Program yang terbaiklah yang tentunya akan didukung masyarakat.

“Kampanye yang mengutamakan internet berpotensi meminimalisir adanya politik uang. Literasi digital yang sudah tumbuh di masyarakat harus dimanfaatkan secara optimal oleh Caleg.” di akhir perbincangan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X