"Saya yakin Presiden tidak ingin masyarakatnya pecah belah hanya karena masalah seperti ini," ucapnya.
Di sisi lain, langkah hukum yang diambil JK terhadap Rismon Sianipar menjadi bagian dari upaya meredam penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, hingga pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan situasi yang terus berkembang, publik kini menantikan langkah lanjutan baik dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Artikel Terkait
Kinerja Perbankan di Jabar Solid !
Asosiasi Pengusaha Reklame Minta Satpol PP Kota Bandung Tunda Penertiban Reklame di 17 Jalur Beautyfikasi
Tak Ada Bukti Perawatan, DPRD Kabupaten Bandung Cium Kelalaian di Tragedi Pasar Soreang
Pemkab Bandung Kebut Persiapan HUT ke-385, Program Rutilahu Jadi Prioritas
Israel Tolak Bahas Gencatan Senjata dengan Hizbullah, Fokus Tekan Pemerintah Lebanon