APAK Lapor ke Kejati Jabar Soal Dugaan Jual Nama Gubernur Untuk Menangkan Proyek

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 10:49 WIB
Ketua DPP APAK Yadi Suryadi didampingi Devisi Hukum Yanto Dharma Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Achmad Ariesmen Fokussatu)
Ketua DPP APAK Yadi Suryadi didampingi Devisi Hukum Yanto Dharma Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Achmad Ariesmen Fokussatu)

BANDUNG, FOKUSSATU.ID - Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melaporkan dugaan gratifikasi dalam pemenangan tender penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ketua Umum DPP APAK, Yadi Suryadi, menyebut laporan mencakup dugaan pengondisian pemenang dan penggunaan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk kepentingan proyek.

“Ada indikasi bahwa ada pihak yang menjual nama Gubernur dalam proyek PJU Dishub di Jawa Barat,” ujar di sebuah rumah makan di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa, 18 November 2025.

Dugaan tersebut ditemukan pada pengadaan PJU tahun anggaran berjalan di wilayah Jawa Barat, terutama UPTD 3 Cirebon dan UPTD 4 Garut. APAK juga telah meminta klarifikasi ke Dishub Jabar dan menerima data yang justru memperkuat temuan mereka.

Baca Juga: ‎Timbulkan Suara Bising, Warga Keluhkan Pembangunan di Grand Hotel Lembang Hingga Larut Malam

Terkait temuan APAK, kata Yadi, dari ASN ada TG dan DN. TG ini posisinya PPK atau Kepala Balai. DN adalah staf dari TG. Lalu ada lagi AG, tapi AG ini bukan ASN ia staf teknis atau tim ahli teknis.

Dari sisi asosiasi, ada US dan AFR. Soal asosiasinya apa, Yadi bilang belum sampai pada tahap itu, karena hal tersebut ranah APH.

“Kami hanya menyampaikan indikasi, bukan menuduh,” katanya.

Adapun perusahaan pemenang tender untuk proyek tersebut, kata Yadi, adalah PT IDF. Transaksi gratifikasi terjadi pada Agustus 2025 di sebuah tempat makan di kawasan Sarijadi, Kota Bandung, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

“Yang menjual nama itu dari pihak asosiasi, bukan ASN. Informan kami menyebut transaksi sekitar Rp7 miliar dalam pecahan 100 dolar AS kepada oknum ASN.,” kata Yadi.

Baca Juga: ‎Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Sang Nenek Minta Bantuan KDM dan Memohon Presiden Turun Tangan ‎

Dalam laporannya ke Kejati Jabar, APAK juga melampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung berupa foto-foto, tangkapan layar percakapan pada aplikasi WhatsApp, termasuk 5 orang yang siap menjadi saksi.

Yadi menegaskan, persoalan utama ada dugaan jual nama gubernur untuk pemenangan tender. Pihaknya menganggap, praktik yang dilakukan merusak integritas pimpinan daerah.

“Padahal Gubernur sedang gencar melakukan program antikorupsi, tetapi di bawah justru ada oknum struktural yang melakukan hal yang bertentangan,” kata Yadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X