FOKUSSATU.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LSM KOMPAS RI) menyoroti kinerja Kejari dalam penanganan Laporan masyarakat.
Pada hari selasa 16 juli 2024 DPP LSM KOMPAS RI menyambangi Kejaksaan tinggi jawa barat, guna mempertanyakan penanganan LAPDUMAS terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Sianturi, bersama Wakil Ketua Umum Joel Simamora, Sekjen Hilman Mustopa mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Baca Juga: Mantan Wartawan Jadi Politisi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Siap Gandeng Promedia
Maksud kedatangannya untuk menyampaikan Pernyataan Sikap DPP LSM KOMPAS-RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait Laporan Pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota yang selalu diabaikan, sehingga penanganan laporan pengaduan tersebut tidak sesuai dengan aturan atau SOP yang ada.
“LSM KOMPAS RI sudah beberapa kali mendatangi beberapa kejari yang ada di Jawa Barat diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti surat pelaporan, namun sampai saat ini tidak membuahkan hasil dan terkesan diabaikan,”ujar Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Sianturi saat mendatangi Kejati Jabar, Selasa (16/7/2024)
Lanjut Fernando mengungkapkan kalau seorang pejabat di kejaksaan tidak merespon berarti sudah tidak menganggap kami ada. Kami meminta harus ada kejelasan dan menghargai pelaporan yang disampaikan masyarakat untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga: Cegah Hoaks dan Ciptakan Pemilu Damai, FKUB Gandeng Polda Maluku Gelar Forum Group Diskusi
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menuturkan bahwa semua jawaban atas laporan pengaduan ranahnya ada di kejari wilayah tersebut, kami disini (Kejati Jabar) tidak dapat memberikan jawaban.
“Mungkin ini yang jawab adalah petugas yang ada di kejari masing masing wilayah, dan disini hanya menerima tembusannya,”pungkasnya.
Perlu untuk diketahui, bila merujuk Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No 71 tahun 2000, seharusnya Kepala Seksi Intelijen dan/atau Penyelidik/Penyidik dapat memberikan jawaban maupun klarifikasi atas penanganan yang telah dilakukan terhadap laporan pengaduan kepada Pelapor.
Baca Juga: Kembangkan KUB, bank bjb Tandatangani Shareholders Agreement dengan Gubernur Jambi
Sebagai warga negara yang tunduk dan taat kepada hukum, kami sangat menghormati dan percaya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Dalam menjamin hak dan kewajiban Pelapor sebagaimana telah diatur dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka setiap Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota harus dapat memberikan penjelasan atau informasi atas langkah penanganan yang telah dilakukan terhadap Setiap Laporan Pengaduan yang disampaikan masyarakat.***
Artikel Terkait
Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi, LSM KOMPAS RI Tolak Keras RUU Penyiaran
LSM KOMPAS RI Soroti Regulasi PPDB Jawa Barat 2024 Jalur KETM
Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Laporkan Terkait Aksi Demo Dalam Ruang Sidang ke Polrestabes Bandung
Massa Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang Oleh Terdakwa Adetya
PC PMII Hulu Sungai Selatan Gelar Bincang Pemuda Bahas Perubahan UU ITE Dalam Antisipasi Hoaks Pada Masa Pilkada 2024