Laporan Pengaduan di Abaikan! LSM KOMPAS RI Datangi Kejati Jabar, Simak Penjelasnnya

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 16:21 WIB
LSM KOMPAS-RI foto bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. (Tengah)
LSM KOMPAS-RI foto bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. (Tengah)

FOKUSSATU.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LSM KOMPAS RI) menyoroti kinerja Kejari dalam penanganan Laporan masyarakat.

Pada hari selasa 16 juli 2024 DPP LSM KOMPAS RI menyambangi Kejaksaan tinggi jawa barat, guna mempertanyakan penanganan LAPDUMAS terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Sianturi, bersama Wakil Ketua Umum Joel Simamora, Sekjen Hilman Mustopa mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Baca Juga: Mantan Wartawan Jadi Politisi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Siap Gandeng Promedia

Maksud kedatangannya untuk menyampaikan Pernyataan Sikap DPP LSM KOMPAS-RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait Laporan Pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota yang selalu diabaikan, sehingga penanganan laporan pengaduan tersebut tidak sesuai dengan aturan atau SOP yang ada.

“LSM KOMPAS RI sudah beberapa kali mendatangi beberapa kejari yang ada di Jawa Barat diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti surat pelaporan, namun sampai saat ini tidak membuahkan hasil dan terkesan diabaikan,”ujar Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Sianturi saat mendatangi Kejati Jabar, Selasa (16/7/2024)

Lanjut Fernando mengungkapkan kalau seorang pejabat di kejaksaan tidak merespon berarti sudah tidak menganggap kami ada. Kami meminta harus ada kejelasan dan menghargai pelaporan yang disampaikan masyarakat untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga: Cegah Hoaks dan Ciptakan Pemilu Damai, FKUB Gandeng Polda Maluku Gelar Forum Group Diskusi

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menuturkan bahwa semua jawaban atas laporan pengaduan ranahnya ada di kejari wilayah tersebut, kami disini (Kejati Jabar) tidak dapat memberikan jawaban.

“Mungkin ini yang jawab adalah petugas yang ada di kejari masing masing wilayah, dan disini hanya menerima tembusannya,”pungkasnya.

Perlu untuk diketahui, bila merujuk Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No 71 tahun 2000, seharusnya Kepala Seksi Intelijen dan/atau Penyelidik/Penyidik dapat memberikan jawaban maupun klarifikasi atas penanganan yang telah dilakukan terhadap laporan pengaduan kepada Pelapor.

Baca Juga: Kembangkan KUB, bank bjb Tandatangani Shareholders Agreement dengan Gubernur Jambi

Sebagai warga negara yang tunduk dan taat kepada hukum, kami sangat menghormati dan percaya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Dalam menjamin hak dan kewajiban Pelapor sebagaimana telah diatur dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka setiap Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota harus dapat memberikan penjelasan atau informasi atas langkah penanganan yang telah dilakukan terhadap Setiap Laporan Pengaduan yang disampaikan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X