Peradi Minta Kejati Jabar Segera Copot Oknum Jaksa di Sumedang

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 00:08 WIB

FOKUSSATU.ID, SUMEDANG -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengecam keras tindakan oknum Jaksa diduga melakukan kekerasan terhadap terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu, (5/3/2025).

"Oknum jaksa tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menampar terdakwa kasus tindak pidana korupsi setelah sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,"ujar Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab disapa Askun.

Baca Juga: Fahmi Saeful Bahri Sudrajat: Pegiat Sosial dari Desa Gadobangkong yang Berperan Aktif dalam Membantu Masyarakat

Askun sapaan akrab Asep Agustina mengatakan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.

Askun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mencopot oknum jaksa yang terlibat dalam insiden ini.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut mencederai proses hukum dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

"Saya dengan tegas meminta Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung," tegasnya.

Baca Juga: Pasca Dilantik Bupati Bandung Barat, Ketua Bawaslu KBB Pesta Sabu Diciduk Polres Cimahi

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah diketahui bahwa korban, Aditya Afriangga Nadzir, telah memberikan kuasa kepada Bambang Sugiran, SH, MH, dan Rekan dari Sumedang, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus Nomor: SKK.024/LF.BSF/XI/2024.

Oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, SH, yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dan merusak citra lembaga hukum.

"Saya juga meminta kepada Bapak Prof. Otto Hasibuan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jaksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," tambah Askun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap kliennya.

Baca Juga: Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Sudah Dilimpahkan KPK, Tinggal Menunggu Waktu Diadili

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X