PN Bandung Diduga Melawan Putusan PK MA No 903

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:12 WIB
Soal perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati, Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan kecewa kepada majelis hakim. (Ariesmen Fokussatu.id)
Soal perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati, Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan kecewa kepada majelis hakim. (Ariesmen Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Soal perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati, Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan kecewa kepada majelis hakim.

Kekecewaan itu disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.

"Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi," tegasnya, Selasa 3 Desember 2024.

"Seharusnya kami diterima. Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024. Kamilah pemilik sah RS Kebonjati," bebernya.

Baca Juga: Terpilih Jadi Wakil Bupati Indramayu, Saepudin Tegaskan Masih Kader Golkar dan Tidak Berniat Pindah Partai

"Jadi dalam perkara Nomor 598 ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat intervensi," tegasnya kembali.

"Penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA," ujarnya kembali.

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).

"Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya," ujarnya.

Baca Juga: Menaker Jawab Kritik Soal Kenaikan UMP 2025, Ungkap Hasil Kajian hingga Proses Laporan ke Prabowo

Yoga Irawan sampaikan pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.

"Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati," terangnya kembali.

Hal-hal tersebut di atas itu, terang Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.

Tidak sampai disitu saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X