PN Bandung Diduga Melawan Putusan PK MA No 903

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:12 WIB
Soal perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati, Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan kecewa kepada majelis hakim. (Ariesmen Fokussatu.id)
Soal perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati, Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan kecewa kepada majelis hakim. (Ariesmen Fokussatu.id)

"SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati," terangnya.*** 014

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X