FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Kasus Rumah Sakit (RS) Kebonjati panas, setelah munculnya perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Dimana gugatan ini akibat terjadinya sengketa perebutan hak pengelolaan RS Kebonjati, yang diklaim tiga lembaga yayasan, yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan mengatakan, pihaknya adalah lembaga yang berhak atas pengelolaan RS Kebonjati.
"Kamilah yayasan kawaluyaan pandu yang dimenangkan di dalam putusan PK nomor 903 diputus di bulan september 2024 diputusan ini dinyatakan membatalkan semua, kasasi, pt dan pn artinya kamilah yang berhak," katanya kepada wartawan di Jalan Tirtayasa Kota Bandung, Minggu 1 Desember 2024.
Baca Juga: Kadisdik Indramayu Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD
Namun, tambah Yoga Irawan, tiba-tiba Yayasan Kewaluyaan Budiasih (YKB) mengajukan banding atas perkara tersebut.
"Sementara Yayasan Kawaluyaan Pandu telah mengajukan permohonan pencabutan hak banding di perkara Nomor 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih dan ditolak oleh PN Bandung," terangnya.
Penolakan PN Bandung itu, kata Yoga tidak relevan, bila didasari dari hasil putusan PK dari MA. Sebab seluruh putusan lain dianggap gugur, baik kasasi, perdata maupun putusan Pengadilan Tinggi atau putusan Pengadilan Negeri.
"Ini artinya, Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas Rumah Sakit Kebonjati, berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ tegasnya.
Baca Juga: Eman -Dena Menang Hitung Cepat, Dena Sampaikan Ini Untuk Masyarakat Kabupaten Majalengka
Padahal seharusnya, terang Yoga kembali, YKB berdasarkan PK tersebut tidak memiliki hak lagi dalam pengelolaan RS Kebonjati. Namun anehnya kata dia, pihak tersebut bisa mengajukan banding atas putusan PK.
Alasannya, PN Bandung menilai bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding.
‘’Begitupun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat, intervensi ditolak. Untuk perkara 598, tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ kata dia.
Rekan Yoga, Ferdyanto menambahkan pihaknya melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Pengadilan di MA, dimana hasilnya yang berhak mencabut hak gugatan hanyalah Yayasan Kawaluyaan Pandu, yang didasari putusan PK.
Artikel Terkait
Minta Usut Mafia Tanah, Massa Gelar Aksi Protes Eksekusi PN Bandung di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43
Putusan PN Bandung Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan ke Bandung Zoo
Seorang Tahanan Selundupkan Narkoba Seberat 18 Gram Usai Jalani Persidangan di PN Bandung
Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah
Massa Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang Oleh Terdakwa Adetya