Rebutan Hak Pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung Tiga Yayasan Saling Gugat,

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 07:11 WIB
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan dan Ferdyanto (Achries Fokussatu.id)
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan dan Ferdyanto (Achries Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Kasus Rumah Sakit (RS) Kebonjati panas, setelah munculnya perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Dimana gugatan ini akibat terjadinya sengketa perebutan hak pengelolaan RS Kebonjati, yang diklaim tiga lembaga yayasan, yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan mengatakan, pihaknya adalah lembaga yang berhak atas pengelolaan RS Kebonjati.

"Kamilah yayasan kawaluyaan pandu yang dimenangkan di dalam putusan PK nomor 903 diputus di bulan september 2024 diputusan ini dinyatakan membatalkan semua, kasasi, pt dan pn artinya kamilah yang berhak," katanya kepada wartawan di Jalan Tirtayasa Kota Bandung, Minggu 1 Desember 2024.

Baca Juga: Kadisdik Indramayu Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD

Namun, tambah Yoga Irawan, tiba-tiba Yayasan Kewaluyaan Budiasih (YKB) mengajukan banding atas perkara tersebut.

"Sementara Yayasan Kawaluyaan Pandu telah mengajukan permohonan pencabutan hak banding di perkara Nomor 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih dan ditolak oleh PN Bandung," terangnya.

Penolakan PN Bandung itu, kata Yoga tidak relevan, bila didasari dari hasil putusan PK dari MA. Sebab seluruh putusan lain dianggap gugur, baik kasasi, perdata maupun putusan Pengadilan Tinggi atau putusan Pengadilan Negeri.

"Ini artinya, Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas Rumah Sakit Kebonjati, berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ tegasnya.

Baca Juga: Eman -Dena Menang Hitung Cepat, Dena Sampaikan Ini Untuk Masyarakat Kabupaten Majalengka

Padahal seharusnya, terang Yoga kembali, YKB berdasarkan PK tersebut tidak memiliki hak lagi dalam pengelolaan RS Kebonjati. Namun anehnya kata dia, pihak tersebut bisa mengajukan banding atas putusan PK.

Alasannya, PN Bandung menilai bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding.

‘’Begitupun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat, intervensi ditolak. Untuk perkara 598, tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ kata dia.

Rekan Yoga, Ferdyanto menambahkan pihaknya melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Pengadilan di MA, dimana hasilnya yang berhak mencabut hak gugatan hanyalah Yayasan Kawaluyaan Pandu, yang didasari putusan PK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X