Menurutnya, PN Bandung sejatinya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Terlebih upaya permohonan pencabutan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berupa legalisasi akta dari notaris dan telah disahkan dalam PK.
Selain itu, dalam Akta Notaris Nomor 20 yang mereka kantongi, menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing, yang turut diperkuat terbitnya SK Kemenkumham.
‘’Jadi atas dasar itu, kami yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan Kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami," terangnya.
Baca Juga: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024, Dinilai Kontestasi Politik Paling Brutal
Secara terpisah Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki legal standing yang sah dan mempertanyakan keputusan majelis hakim pemeriksa, dalam Perkara Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset Milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati menduga, terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim, atas diletakkannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.
Kalau putusan PK kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati sudah tidak memiliki kedudukan legal standing, maka otomatis perkara ini kita pertanyakan," jelas Ilham.
Baca Juga: Pansus 4 DPRD Siap Akomodir Pembentukan BPBD Kota Bandung
"Masalahnya adalah adanya dugaan kejanggalan, dimana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim diduga adanya dugaan pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik kami Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Yang mana ini tidak benar," imbuhnya.
Maka itu, pihaknya memohon dan meminta kepada PN Bandung, Pengadilan Tinggi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, khususnya Komisi Yudisial untik memberikan perhatian dan atensi atas adanya perkara ini.
"Dan kami sudah melakukan upaya administratif. Prinsipal kami sudah mengajukan pengaduan. Kami meminta adanya satu perhatian, agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati)," tandasnya.***
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan dan Ferdyanto (Foto Ariesmen/tandabaca.id)
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah (Foto Ariesmen/tandabaca.id)
Artikel Terkait
Minta Usut Mafia Tanah, Massa Gelar Aksi Protes Eksekusi PN Bandung di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43
Putusan PN Bandung Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan ke Bandung Zoo
Seorang Tahanan Selundupkan Narkoba Seberat 18 Gram Usai Jalani Persidangan di PN Bandung
Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah
Massa Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang Oleh Terdakwa Adetya