Ilham Annasrullah Desak PN Bandung, KY dan Bawas MK Atensi dalam Perkara RS Kebonjati

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 18:14 WIB
Ilham Annasrullah, pengacara dari YKK RS Kebonjati (Ariesmen Fokussatu.id)
Ilham Annasrullah, pengacara dari YKK RS Kebonjati (Ariesmen Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Yoga Irawan, pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati desak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.

Permohonan itu sudah sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 598 dan 590.

"Tetapi permohonan kami ditolak," katanya, Senin 2 November 2024.

Ditanya soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga Irawan menjalaskan, katanya tidak ada dalam protap.

Baca Juga: TNI Manunggal Air 2024 bersama Pegadaian Jabar Salurkan Bantuan Sumur Bor

"Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri," katanya.

"Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus," tambahkan.

"Jadi kapan selesainya. Pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap," beber Yoga Irawan kembali.

Yoga Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Prabowo Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis

"Penetapannya berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903," katanya.

Selain punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor 20 dan akta nomor 06.

Dijelaskan Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.

Yaitu, Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X