FOKUSSATU.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Sistem Pertanian Organik telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wali Kota Bogor, Bima Arya saat penyampaian pendapat akhir dalam rapat paripurna mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sejak tahun 2015 telah melaksanakan pertanian organik di lahan persawahan Lemah Duhur Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
"Kami optimis bahwa sistem pertanian organik sebagai gaya hidup sehat yang ramah lingkungan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, mengurangi dampak kesehatan dan ekologis dari residu pestisida kimiawi, sehingga dapat mendukung visi Kota Bogor yang Ramah Keluarga dengan mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera," kata Bima Arya di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (22/12/2022).
Bima Arya berharap dengan adanya perda ini, pertanian organik yang juga bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dapat menghasilkan pangan yang sehat dan aman bagi masyarakat serta kesejahteraan untuk petani.
Baca Juga: Solve Education Beri Penghargaan bagi Guru Melek Teknologi 2022
Disamping itu, lahan pertanian di Kota Bogor terbatas yang sudah dilindungi dan diproteksi sejak tahun 2019. Untuk menjaganya tidak cukup hanya dilindungi, akan tetapi perlu dibangun sistem pertaniannya agar tetap dan terus terpelihara.
Di sisi lain, sambung Bima Arya, hal itu juga sebagai bagian dari mitigasi iklim, ketahanan pangan dan sebagainya, yang pada intinya memaksimalkan lahan pertanian yang tersisa di wilayahnya.
"Jadi penetapan lebih kepada lahan yang kepemilikannya bukan milik pemerintah daerah tetapi milik warga, lebih diproteksi dan tidak boleh alih lahan, tetapi bergantung kepada kesediaan warga selaku pemilik," tambahnya.
Baca Juga: Tinjau Pasar di Bogor, Mendag Zulkifli Hasan: Beras Premium Naik
Kedepannya, Bima Arya juga berharap adanya penambahan lahan pertanian yang dimuat dalam Perda 16/2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 58 hektare.
"Jadi luasnya bisa bertambah dari luas lahan saat ini yang ada di perda kurang lebih seluas 58 hektare, yang pasti kita akan komunikasi dengan warga, itu yang utama," ujarnya.
Melalui perda tersebut, Bima Arya juga berharap ada kepastian usaha bagi para petani dalam upaya permodalan, pembinaan, dan pemasaran, sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya konversi lahan pertanian.
"Selain itu akan lebih memberikan prospek bagi para petani untuk lebih menekuni sistem organik, khusus untuk lahan yang sudah diproteksi tidak bisa dijual karena hal tersebut melanggar perda," tandasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Adityawarman Adil mengatakan, raperda yang diprakarsai DPRD Kota Bogor ini ditujukan salah satunya untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik.
Pertanian organik, lanjut Adit sapaan akrabnya, sebenarnya pertanian masa depan yang lebih berorientasi pada kesehatan, pelestarian lingkungan dan tentunya ingin meningkatkan nilai pertanian itu sendiri sehingga petani bisa sejahtera.
Artikel Terkait
1.411 Arsip 14 Tahun Dimusnahkan Sekretariat DPRD Kota Bogor
Sehari, 3 Lapangan Sepakbola Diresmikan di Kota Bogor
Di Hari Ibu, Diah Pitaloka Sosialisasikan Empat Pilar
Masjid Agung di Kota Bogor Dipastikan Bisa Digunakan Awal 2023
Tinjau Pasar di Bogor, Mendag Zulkifli Hasan: Beras Premium Naik