Ia mengakui jika dilihat lahan pertanian di Kota Bogor sendiri memang semakin tergerus. Namun di tengah keterbatasan lahan pertanian tentunya akan ada jalan keluar untuk mengembangkan pertanian organik. Seperti salah satunya penerapan konsep urban farming.
“Iya sesungguhnya dalam setiap kendala pasti ada peluang. Kami melihat mungkin yang bisa dikembangkan bisa jadi banyak ke holtikultura atau budidaya sayur-sayuran dan buah-buahan, kalau memang tanaman pangan agak sulit. Seperti tadi ada peserta dengan urban farming juga mengembangkan produk pertanian organik bisa disuplai ke masyarakat,” ungkapnya, waktu itu.
Pihaknya juga ingin dari lahirnya raperda ini ada semacam rangsangan buat petani untuk beralih kepada pertanian organik dengan pertani yang terlibat diberikan intensif. Sebab seperti mengemuka dalam rapat, dikatakan Adit, salah satu kompenen biaya mahal dalam pertanian organik adalah sertifikasi dan pelabelan produk pertanian organik.
“Mudah-mudahan kita bisa alokasikan untuk petani atau kelompok tani yang ingin bergerak dalam pertanian organik diberikan anggaran untuk biaya sertifikasi. Dan kalau saya pribadi berpendapat Bogor ini sektor jasa kuliner tinggi penyumbang PAD ketiga setelah PBB dan BPHTB. Ini bisa jadi nanti, misalnya 10 persen dari produk yang dijual harus ada organiknya. Tapi ini masih pembahasan,” katanya. (Ris)
Artikel Terkait
1.411 Arsip 14 Tahun Dimusnahkan Sekretariat DPRD Kota Bogor
Sehari, 3 Lapangan Sepakbola Diresmikan di Kota Bogor
Di Hari Ibu, Diah Pitaloka Sosialisasikan Empat Pilar
Masjid Agung di Kota Bogor Dipastikan Bisa Digunakan Awal 2023
Tinjau Pasar di Bogor, Mendag Zulkifli Hasan: Beras Premium Naik