Chusnul menambahkan, setelah tahap ini akan dilanjutkan dengan penyusunan peta, dan untuk kemudian mendapatkan rekomendasi gubernur Jawa Barat.
Sedangkan untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan bawa ke lintas sektor tingkat kementrian. Nanti, sambungnya, Pemkot Bogor mengajukan permohonan persetujuan substansinya dari Kementeian ATR/BPN.
Pihaknya berharap RDTR untuk tiga WP meliputi Kecamatan Bogor Barat, Bogor Utara dan Bogor Selatan dapat tuntas di tahun 2022, melengkapi dua WP A dan WP D yang telah selesai tahun lalu. Karena, kata Chusnul, untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disetujui di tahun 2021.
"Untuk percepatan ini akan ada kemudahan di dunia usaha. Karena apa, ini akan terintegrasi dengan OSS di Kementrian BKPM dan Dinas Tata Ruang yang ada di Kementerian ATR," tandasnya.
"Kita nanti tugasnya hanya memverifikasi terhadap persetujuan yang dikeluarkan dari pusat. Karena sejalan dengan UU Cipta kerja dalam dunia perusahaan," kata Chusnul memungkas.
Penulis: Haris
Artikel Terkait
Jalan Otista Ditutup 9 Bulan, Pemkot Bogor Matangkan Rekayasa Lalu Lintas
Konsep Zero Waste di Pekan HAM Kota Bogor Bisa Jadi Role Model Event
PPJ Kota Bogor Segera Revitalisasi Pasar Warung Jambu
MTQ ke-41 Diikuti 550 Peserta dari 6 Kecamatan di Kota Bogor
Kota Bogor Bakal Miliki Perda Sistem Pertanian Organik