FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong percepatan aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga Wilayah Pelayanan (WP). Ketiganya adalah WP B (Pasima), WP C (Utara) dan WP E (Daksina).
Setelah melalui konsultasi publik pertama pada November 2022 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor kini melanjutkan menggelar konsultasi publik kedua di IPB International Convention Center, Kecamatan Bogor Tengah.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim usai membuka konsultasi publik kedua menyampaikan, bahwa intinya dalam kegiatan ini yang pertama adalah mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengesahkan RTRW Kota Bogor.
Baca Juga: Folmer Silalahi: Kolaborasi Jadi Kunci Penanganan Sampah Kota Bandung
Hal tersebut agar secara teknis, DPUPR ataupun DPMPTSP nanti bisa memberikan izin kepada beberapa permohonan izin usaha, yang mana selama ini masih terhambat karena belum ada penetapan secara resmi dari Kementerian ATR/BPR.
Selanjutnya, dirinya juga mengharapkan konsultasi publik ini semakin memperkuat langkah atau rencana yang dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk membuat prioritas pembangunan ke depan.
Pembangunan-pembangunan yang dilakukan itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun publik sebagai sebuah upaya dalam rangka membangun Kota Bogor menjadi lebih baik lagi.
"Dan yang ketiga kita usahakan juga semua pihak, seluruh instansi yang terkait ini juga sama-sama memahami bahwa sebuah proses perencanaan ini harus dilaksanakan secara holistik didudukkan secara bersama-sama dan dikoordinasikan agar tidak tumpang tindih dan semuanya menghasilkan solusi-solusi terbaik untuk semua pihak," kata Dedie, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Dirut bank bjb Sabet Penghargaan Top Regional Banker 2022
Sementara Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi menjelaskan, untuk konsultasi publik kedua lebih kepada mengindikasikan program. Sedangkan sebelumnya dalam konsultasi publik pertama menyangkut substansi (materi).
"Untuk konsultasi publik yang kedua terkait indikasi program, kita buat substansi dan disepakati. Jadi nantinya harus sesuai substansi dan indikasi program," kata Chusnul.
Dalam kegiatan itu diikuti stakeholder terkait, di antaranya Dirjen Perencanaan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat serta Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang secara online.
Selain itu hadir sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Bogor dan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor termasuk para camat dan lurah serta para pelaku usaha yang ada di Kota Bogor.
Baca Juga: Dekopinda Kota Cimahi Bersatu Dukung Pemerintah Wujudkan Kota Koperasi
Artikel Terkait
Jalan Otista Ditutup 9 Bulan, Pemkot Bogor Matangkan Rekayasa Lalu Lintas
Konsep Zero Waste di Pekan HAM Kota Bogor Bisa Jadi Role Model Event
PPJ Kota Bogor Segera Revitalisasi Pasar Warung Jambu
MTQ ke-41 Diikuti 550 Peserta dari 6 Kecamatan di Kota Bogor
Kota Bogor Bakal Miliki Perda Sistem Pertanian Organik