FOKUSSATU.ID - AS (33), warga Kota Bogor saat ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mako Polresta Bogor Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ganjal ATM merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi (LP) atas dugaan penipuan dan pencurian uang di ATM ke Polresta Bogor Kota
"Jadi dasarnya terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan polisi yang sudah pernah dilaporkan di Polresta Bogor Kota," ujar Ferdy didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto kepada awak media, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: TV Analog Beralih Digital Hari Ini, Diskominfo Kota Bogor Buka Posko Pengaduan
Dalam kasus ini, dijelaskan Ferdy, LP dengan korban seorang wanita berinisial FN (23) yang terjadi di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 16 Oktober 2022 lalu.
"Korban saat itu akan mengambil uang di ATM Pom Bensin Cimanggu. Pada waktu korban memasukan kartu ATM, ternyata ATM yang dituju sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku," paparnya.
Korban yang didapati tengah kesulitan memasukan kartu ATM, kemudian dihampiri pelaku. Sejurus kemudian pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban.
Baca Juga: November Ada Ratusan Lowongan Kerja di Hotel dan Restoran di Bandung. Ada 36 Perusahaan ! Cek disini
Dituturkan Ferdy, AS kepada korban mengatakan jika mesin ATM Mandiri tersebut
sudah diganti cara pengambilan uangnya dengan cara menempelkan kartu ATM ke tempat isi ulang e-money.
"Tanpa disadari ATM korban yang tertinggal di mesin ATM itu diganti oleh pelaku dengan kartu ATM sejenis. Ketika sudah berganti kartu ATM-nya, dicoba ditempelkan (e-money) dan disuruh memasukkan nomor PIN. Pada waktu itu nomor PIN dihapalkan oleh pelaku," urainya.
Setelah kartu ATM korban pindah tangan dan mengetahui nomor PIN korban, terang Ferdy, pelaku pergi untuk menguras isi saldo uang di ATM tersebut. "Dalam kasus ini korban inisial FN kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp9,9 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini AS melancarkan aksinya seorang diri, belum adanya indikasi keterlibatan orang lain. Dari tangan tersangka, petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota menyita barang bukti berupa tusuk gigi, gergaji besi yang sudah dimodifikasi dan puluhan kartu ATM dari berbagai nama bank.
Kini atas perbuatannya, AS disangkakan telah melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi
Garong Bongkar Minimarket di Tasikmalaya, ATM Disedot Pakai Las, Uang Rp136 Juta Raib
Tumbuhkan Toleransi dan Lawan Stunting Lewat ATM Beras dan Buruan SAE
Modus Pecah Kaca dan Ganjal ATM, Satreskrim Polres Tasikmalaya Amankan Dua Pelaku
Polisi Amankan Dua Pelaku Pembobol ATM di Tasikmalaya